JAKARTA (Independensi.com) – Lanskap digital sering kali dipenuhi dengan misinformasi, dan dalam gelombang terbaru, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) bersatu melawan hoaks viral yang telah mengguncang kepercayaan konsumen terhadap merek air mineral terkemuka, Le Minerale.
Dalam saga yang berkembang dengan cepat, sebuah video TikTok muncul, yang diduga mengungkapkan tingkat bromat yang mengkhawatirkan dalam Le Minerale, melebihi ambang batas keamanan yang ditetapkan oleh BPOM. Hal ini memicu kekhawatiran luas di kalangan konsumen dan tindakan cepat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yang dengan cepat menandai konten tersebut sebagai “HOAKS,” dengan alasan kurangnya sumber yang dapat diverifikasi.
Lebih lanjut, uji resmi yang dilakukan oleh Balai Besar Industri Argo (BBIA) yang terakreditasi, mengungkapkan bahwa kadar bromat dalam Le Minerale tidak hanya jauh di bawah ambang batas keamanan yang ditetapkan, tetapi juga sesuai dengan batasan regulasi yang ditetapkan oleh BPOM. Validasi yang kuat ini diperkuat dengan jaminan dari BPOM bahwa semua air minum dalam kemasan di Indonesia, termasuk Le Minerale, mematuhi standar keamanan yang ketat, menjamin konsumen akan kesejahteraan mereka.
Menanggapi penyebaran informasi palsu yang mengancam reputasi Le Minerale, Ahmad Himawan, Ketua YKMI, mengeluarkan peringatan keras, “Kami mendesak mereka yang memiliki niat jahat untuk menghentikan tindakan mereka, karena menyebarkan informasi yang tidak akurat tidak hanya menyesatkan konsumen tetapi juga merusak reputasi Le Minerale yang terhormat. Tindakan seperti itu secara tegas tidak adil.”
Mengatasi kekhawatiran tentang keamanan makanan dan minuman, Ahmad menegaskan kembali, “Konsumen dihimbau untuk mengarahkan pertanyaan tentang isi produk kepada lembaga regulasi yang berwenang, BPOM. Percayalah pada sumber yang terverifikasi daripada influencer yang kurang memiliki keahlian di bidang ini.”
Mengulangi sentimen Ahmad, KH Ikhsan Abdulillah selaku Wakil Sekretaris MUI, mendorong kewaspadaan di kalangan Muslim dan semua orang Indonesia, “Di tengah arus misinformasi, kita harus berhati-hati dan bijaksana. Mengacu pada prinsip yang diuraikan dalam Fatwa MUI No. 24 tahun 2017, mari kita verifikasi informasi melalui sumber yang kredibel untuk mencegah penyebaran narasi yang menyesatkan atau palsu.”
Darmawan Wijaya, Wakil Direktur Pusat Ikubasi Bisnis Syariah (Pinbas) di MUI, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar regulasi, menyatakan, “Produk yang masuk ke Indonesia melalui pemeriksaan ketat oleh lembaga seperti BPOM, memastikan keamanannya untuk dikonsumsi. Para influencer harus menahan diri dari menyebarkan informasi yang bertentangan dengan penilaian otoritatif tersebut.”
Dalam sebuah seruan bersama, MUI dan YKMI mendesak konsumen untuk berhati-hati dalam mengonsumsi dan menyebarkan informasi, mengadvokasi validasi berita dari sumber yang dapat dipercaya sebelum penyebarannya.
Upaya bersama ini menggarisbawahi komitmen tak tergoyahkan MUI dan YKMI untuk menjaga kepercayaan konsumen dan memastikan integritas pasar Indonesia terhadap bahaya misinformasi.