Pakar: Terdakwa Narkoba Keluar Tempat Rehablitasi Tanpa Izin Pengadilan Harus Dikenai Sanksi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menegaskan adanya terdakwa kasus narkoba berstatus tahanan pengadilan keluar dari tempat direhablitasi untuk beraktivitas di luar tanpa seizin pihak pengadilan haruslah diperiksa dan diproses secara tuntas.

Menurut Abdul Fickar jika dari hasil pemeriksaan terbukti terdakwa keluar tanpa seizin pihak pengadilan maka yang bersangkutan harus dijatuhi sanksi hukuman disiplin sebagai tahanan karena jelas terdakwa melanggar peraturan.

“Begitupun aparat sipil negara yang memberi fasilitas izin keluar kepada terdakwa harus dikenakan sanksi hukuman disiplin,” kata Abdul Fickar kepada Independensi.com, Minggu (3/2/2019) saat dimintai tanggapan kasus terdakwa narkoba Richard Mulyadi yang berstatus tahanan pengadilan namun kedapatan menikah di sebuah Gereja di Jakarta setelah viral di media sosial dan ramai diberitakan media.

Dia mengatakan sanksi disiplin yang bisa dijatuhkan kepada terdakwa yaitu ditahan di sel khusus isolasi. “Perbuatannya yang keluar tempat rehablitasi tanpa seizin pengadilan juga bisa adi hal-hal memberatkan hukumannya.”

Sedangkan sanksi bagi aparat sipil negara pemberi fasilitas terdakwa, tegas Abdul Fickar, bisa berupa penurunan pangkat dan jabatan. “Lebih jauh dapat diberhentikan atau dipecat. Dan tidak tertutup kemungkinan juga dipidanakan jika terdakwa kabur karena dianggap membantu pelarian terdakwa,” kata staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.

Sehari sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berjanji akan memberikan info atau penjelasan masalah terdakwa Richard Muljadi yang kini ramai diberitakan media setelah foto-foto pernikahannya viral di media sosial.

Humas PN Jaksel Achmad Guntur pun saat dikonfirmasi Independensi.com, Sabtu (2/2/2019) mengakui banyak rekan-rekan wartawan yang menanyakan apakah keluarnya terdakwa dari tempat rehablitasi untuk menikah seizin dari pihak pengadilan.
“Memang banyak yang tanya (wartawan–Red). Tapi saya belum punya datanya dan saya belum tanya kepada hakim yang bersangkutan (yang menyidangkan terdakwa Richard Muljadi–Red). Karena ini libur,” kata Guntur

Saat ditanya SOP bagi terdakwa yang jadi tanggung-jawab pihak pengadilan seperti Richard Mulyadi melakukan kegiatan menikah di luar tempatnya direhablitasi, Guntur pun berjanji akan memberikan informasi pada hari Senin (4/2/2019). “Senin saya baru infokan ya. Sekarang saya lagi di tempat acara keluarga,” tuturnya. (M Juhriyadi)