Sudah 85 Persen, Pembebasan Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung Ditargetkan Selesai Maret 2019

Loading

JAKARTA – Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Arie Yuriwin mengatakan, pihaknya menargetkan pembebasan lahan untuk mega proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung selesai pada Maret 2019. Saat ini, perkembangan pembebasan lahan telah mencapai 85 persen.

“Dari pengadaan tanahnya, alhamdulillah sudah selesai 85 persen. Sekarang hanya titik-titik tertentu saja yang belum selesai tapi sedang dalam proses,” katanya, Rabu (6/2/2019).

Pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sendiri dimulai sejak peletakan batu pertama pada 2016 lalu. Bertindak sebagai kontraktor pembangunan proyek adalah Konsorsium PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yang terdiri dari empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT KAI (Persero), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dengan China Railways.

Sedangkan tahap pembangunan konstruksi terbagi atas 215 area di jalur sepanjang 142,3 kilometer (km). Dari sisi pendanaan, konsorsium mengambil pinjaman dari China Development Bank (CDB).

Pada Mei lalu, CDB telah mencairkan kredit tahap pertama sebesar US$170 juta dari total komitmen pinjaman yang mencapai US$500 juta. Lalu, pada September konsorsium kembali mencairkan kredit tahap kedua sebesar US$274,8 juta.
Jalan Tol

Selain proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung, Kementerian ATR juga fokus memberikan sertifikasi lahan pada proyek infrastruktur jalan tol. Arie menuturkan, masih ada sekitar 30 persen tol Trans Jawa yang belum mendapatkan sertifikat. Namun, Arie memastikan seluruh ruas jalan tol Trans Jawa yang telah diresmikan sudah bersertifikat.

“Hanya parsial (yang belum mendapatkan sertifikat) tinggal sedikit saja, seperti Ngawi-Kertosono. Kalau yang kemarin sudah diresmikan insyaallah semua sudah bersertifikat atas nama Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Sertifikat jalan tol ini, lanjutnya, diberikan oleh Kementerian ATR sepanjang pengadaan tanah sudah diselesaikan. Selain itu, syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikat tanah bagi jalan tol adalah penyelesaian proses penggantian dana talangan. “Jadi sertifikat tanah tidak menunggu infrastruktur jalannya selesai,” tuturnya.