Terpidana Kasus Korupsi Pengalihan Aset PT KAI Ditangkap

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jajaran Kejaksaan kembali berhasil menangkap buronan kasus korupsi. Kali ini yang ditangkap Direktur PT Dwi Putra Metropolitan (DPM) Anis Alwainy yang berstatus terpidana kasus korupsi terkait pengalihan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari,Jakarta Barat,
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan Anis Alwainy ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Barat di daerah Kemanggisan, Jakarta Barat, Jumat (8/2/2109) sekitar pukul 13.50 WIB.

Dikatakan Mukri penangkapan terpidana merujuk kepada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1704K/PID.SUS/2016 tanggal 13 Maret 2017 yang menghukum terpidana tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Selain itu terpidana diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp39,723 miliar setelah dinyatakan terbukti korupsi mengalihkan sebagian aset PT KAI dalam bentuk Hak Pakai Nomor 76 / Pinangsia seluas 62.218 meter tanggal 20 Juni 1988 menjadi HGB sebagaimana SHGB Nomor 2849/Pinangsia atas nama PT DPM.

Mukri menyebutkan terpidana sudah dieksekusi tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur guna menjalani hukuman.(M Juhriyadi)