Vonis Bebas Korupsi Bank Mandiri, Jaksa Agung: Kita Uji pada Tingkat Kasas

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya melalui jaksa penuntut umum telah mengajukan kasasi terhadap vonis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang memutus bebas tujuh terdakwa kasus korupsi Bank Mandiri Rp1,8 triliun terkait pemberian kredit kepada PT Tirta Amarta Bottling (TAB), .

Menurut Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (8/2/2019) upaya hukum kasasi tersebut untuk menguji sejauh mana kebenaran putusan hakim yang berbeda dengan keyakinan JPU.

“Kita uji mana yang benar. Karena tentunya semua perkara yang diajukan JPU ke pengadilan dibekali keyakinan ada keterbuktian dari dugaan korupsi yang ada,” kata Prasetyo.

Apalagi, tuturnya, kasusnya ditangani dengan memakan waktu yang cukup panjang. “Jadi kita tunggu saja. Karena memori kasasi jaksa yang diserahkan melalui pengadilan akan dilanjutkan ke Mahkamah Agung.”

Sebelumnya JAM Pidsus Adi Toegarisman dalam jumpa pers, Rabu (9/1/2019) yakin MA akan mengabulkan kasasi jaksa. Keyakinan itu didasari adanya lima kekeliruan hakim dalam putusannya.

Pertama, kata Adi, hakim berpendapat tidak ada kerugian keuangan negara karena yang dihitung BPK adalah berapa jumlah utang PT TAB ke Bank Mandiri.

Sebaliknya JPU menyatakan audit BPK atas permintaan penyidik untuk menghitung kerugian negara bukan utang PT TAB. Dokumen BPK pun secara tegas menyebutkan ada kerugian negara.

Kedua, majelis hakim beranggapan PT TAB sebetulnya masih bisa merekstrurisasi kreditnya ke Bank Mandiri, kendati kemampuan bayar hanya Rp7 juta perbulan. “Bagaimana mau dikatakan direstrukturisasi kalau sejak 2014 pembayaran kredit tersendat? Bahkan pada 2016 dikatakan kolektibilitas nilai lima atau macet. Utang Rp1,8 triliun, tetapi pembayaran cicilan Rp7 juta perbulan,” ujarnya.

Ketiga, berdasarkan SOP Bank Mandiri, ketika kredit di atas Rp50 miliar, maka yang berhak memverifikasi kantor akuntan publik (KAP). “Bagaimana peran kontrol bank dilimpahkan ke pihak ketiga,” ujarnya.

Keempat, pertimbangan majelis hakim tentang jaminan dari TAB. Fakta hukum di persidangan, jaminan utang TAB berbentuk tagihan yang berada di berbagai pihak. Ternyata saat penyidik memeriksa piutang TAB, semua tagihan itu bohong atau fiktif.
“Ini kredit modal kerja (KMK). Jaminan KMK itu tidak dilihat dari piutang perusahaan itu ke pihak lain,” ujarnya.

Kelima, tuturnya, putusan hakim menyebutkan barang bukti yang disita Kejaksaan harus dikembalikan ke tempat asal dimana barang bukti itu disita.
“Kalau putusan itu diikuti, siapa yang mengembalikan utang TAB ke Bank Mandiri,” ujar Adi. Adapun tujuh terdakwa yang divonis bebas dua diantara dari PT TAB yaitu Rony Tedi dan Juventius.

Sedangkan lima terdakwa lain dari Bank Mandiri CBC Bandung. Mereka yaitu Surya Beruna (Commercial Banking Manager), Teguh Kartika Wibowo (Senior Credit Risk Manager), Frans Eduard Zandstra (Senior Relation Manager), Poerwintono Poedji Wahyono (wholesale credit risk) dan Totok Suharto selaku ‎pemutus kredit tingkat pertama. (M Juhriyadi)