JAM Intelejen Jan S Maringka saat acara "Sosialisasi Pengawalan terhadap Pendistribusian dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2019"

JAM Intel: Penyimpangan Dana Desa Bisa Timbulkan Konflik dan Persoalan Hukum

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Muda Intelejen (JAM Intelejen) Jan Samuel Maringka mengingatkan berbagai praktek penyimpangan dalam pendistribusian dana desa serta kekurang-pahaman para Kepala Desa mengenai prinsip pertanggung-jawaban keuangan negara dapat menimbulkan konflik dan permasalahan hukum di tengah masyarakat.

Oleh karena itu melalui surat JAM Intelijen Nomor: R-1259/ D/Ds/12/2018 tanggal 14 Desember 2018, dirinya sudah
menginstruksikan kepada seluruh jajaran kejaksaan di daerah untuk berperan aktif dalam mengawal pendistribusian dan pemanfaatan dana desa.

“Sehingga dana desa dapat berjalan tepat sasaran dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang pemberdayaan masyarakat desa,” tuturnya dalam acara “Sosialisasi Pengawalan terhadap Pendistribusian dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2019” di Hotel Indoluxe, Yogyakarta, Rabu (13/2/2019).

Dia pun menyampaikan agar membangun koordinasi yang baik dengan APIP dalam menyikapi permasalahan hukum terkait dana desa. Sehingga hukum dapat ditegakkan tanpa mengabakan kearifan lokal di masyarakat.

Hal itu, Jan Maringka, sangat penting mengingat tidak terkoordinasinya dengan baik berbagai fungsi pengawasan, justru dapat berpotensi menimbulkan over pengawasan yang kontraproduktif dengan semangat Pemerintah memberdayakan masyarakat desa.

Ditambahkannya kegiatan tersebut dirasakan strategis terutama dalam rangka pengamanan kebijakan Pemerintah di bidang pemberdayaan masyarakat desa.

“Terutama terhadap potensi penyimpangan di tahap pendistrisbusian dari Pemerintah Kabupaten dan Kota kepada Kepala Desa, antara lain praktek pemotongan dana, proyek-proyek pesanan, maupun praktek pilih kasih bagi para pendukung kepala daerah/partai politik tertentu,” ujar mantan Kajati Sulawesi Selatan ini

Dia sendiri menyambut baik kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan Kementerian Desa dan PDTT guna mewujudkan persamaan persepsi di antara seluruh pemangku kepentingan yang ada terkait dengan pengelolaan dan pengawalan dana desa sebagai program utama Pemerintah.

Hal ini, katanya, sesuai Poin ketiga Nawacita pemerintahan Jokowi – Kalla yaitu “Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah-Daerah dan Desa dalam Kerangka Negara Kesatuan.”

Sebagai penutup dikatakannya juga potensi permasalahan pendistribusian dana desa menjadi salah satu dari delapan aspek kewaspadaan nasional jelang Pileg dan Pilpres 2019 yang menjadi atensi Pimpinan Kejaksaan .

Disamping itu terkait kesadaran hukum masyarakat, sentra gakkumdu, penyelesaian perkara pidana, gugatan dan sengketa Pemilu, upaya cipta kondisi, TP4, pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat (PAKEM) serta Pengawasan Barang Cetakan”.

Kegiatan sosialisasi yang dibuka Sekretaris Jenderal Kementerian Desa PDTT dihadiri peserta dari para Kajari, jajaran Intelijen dan Datun Kejati dan Kejari serta unsur pemberdayaan masyarakat desa Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah hukum Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta dan Jawa Timur.

Acara sosialiasi akan berlangsung selama tiga hari hingga 15 Februari 2019 dan rencananya diselenggarakan juga di berbagai wilayah di Indonesia yaitu Makassar, Bali dan Medan melalui kerja dengan Kementerian Desa PDTT RI.(M Juhriyadi)