JAKARTA (IndependensI.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan, kemungkinan akan memanggil capres nomor urut 01 Joko Widodo untuk memberikan keterangan terkait dua laporan soal debat pilpres pada Minggu (17/2/2019). Namun, Bawaslu akan memastikan dulu apakah laporan yang ada memenuhi unsur pidana pemilu.
“Ya kemungkinan bisa dipanggil,” kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Selasa (19/2/2019).
Dia melanjutkan, Bawaslu akan memastikan apakah dugaan pelangggaran pemilu yang disangkakan oleh kedua pelapor terpenuhi atau tidak. “Kami akan cek syarat formil dan materiil atau tidak. Kalau termasuk dugaan pelangggaran pemilu, siapa saja bisa dipanggil untuk dimintai keterangan,” tegas Fritz.
Sebelumnya, pada Senin (18/2) siang, tim advokasi Indonesia Bergerak melaporkan capres Jokowi ke Bawaslu. Laporan ini terkait dugaan serangan personal kepada capres Prabowo Subianto saat debat pada Ahad (17/2) malam.
Kuasa hukum pelapor, Djamaluddin Koedoeboen, mengatakan yang disampaikan Jokowi diduga menyerang pribadi dan mengarah kepada fitnah. “Apa yang beliau sampaikan bertentangan dengan pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2018. Sehingga menurut hemat kami karena beliau saat ini juga adalah seorang pejawat sehingga tentu harus kita luruskan sebab publik juga tahu terhadap siapapun termasuk pejawat bilamana melanggar aturan harus diproses secara hukum,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam debat pada Ahad (17/2), Jokowi menyampaikan bahwa Prabowo memiliki lahan seluas 2.200 hektare di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare di Aceh Tengah. Djamaluddin menganggap serangan secara pribadi ini sudah yang kedua kali dilakukan Jokowi kepada Prabowo.
“Yang pertama soal caleg koruptor. Itu sangat tidak baik sekali untuk seorang calon presiden seperti itu. kami pikir hal-hal seperti ini jangan sampai terjadi lagi. Makanya kami semalam itu kami ada pembicaraan semestinya kami boikot itu acara debat kemarin,” tegasnya.
Sementara itu, pada Selasa, Jokowi kembali dilaporkan ke Bawaslu. Laporan tersebut diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Kuasa hukum TPUA, Eggi Sudjana, mengatakan pihaknya melaporkan Jokowi karena diduga menyampaikan keterangan palsu. “Koalisi ini menyepakati untuk melaporkan saudara Jokowi dalam perspektif secara hukum sebagai capres di dalam konteks debat. Dalam hal ini Jokowi telah memberikan keterangan palsu,” ujar Eggi kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa.
Keterangan palsu yang dimaksud antara lain tentang impor jagung yang menyatakan 180 ribu ton. Sementara data dari BPJS 700-an ribu.
“Bedanya jauh sekali. Itu kan palsu. Kemudian juga yang mendasar lagi soal kebakaran hutan, sampai tidak pernah ada kebakaran. Padahal selama dia mimpin banyak kebakaran hutan contohnya di Riau, Sumatera,” lanjut Eggi.
Sementara itu, Capres nomor urut 01 Jokowi menyebut lebih baik tidak usah ada debat jika sedikit-sedikit peristiwa dalam debat diancam untuk dilaporkan kepada Bawaslu. “Ya debat yang lalu saya dilaporkan, kalau debat dilaporkan enggak usah debat saja,” kata Joko Widodo (Jokowi) sambil tertawa saat ditanya wartawan di Tangerang, Senin (18/2/2019).
Pada kesempatan itu, ia melepas kontainer kopi ekspor ke-250.000 dari PT Mayora Indah Tangerang ke Filipina. Jokowi mengaku tak habis pikir mengapa setiap kali selesai debat ada saja materi atau peristiwa setelahnya yang diancam akan dilaporkan ke Bawaslu.
“Debat kok dilaporkan, kok bagaimana? Kan sudah ada Ketua Bawaslu dan Komisioner Bawaslu di situ,” katanya.
Kehadiran mereka, menurut Jokowi, cukup menjadi kontrol bagi capres selama pelaksanaan debat berlangsung. “Ya kalau kira-kira enggak anu pasti dibisikin, enggak kok,” katanya.