Empat Pegawai Kejaksaan Turut Jadi Korban Musibah Pesawat Lion

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Keluarga besar adhyaksa berduka cita karena dari musibah pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat ada empat pegawai kejaksaan turut jadi korban.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri kepada wartawan, Senin (29/10/2018) membenarkan adanya pegawai kejaksaan jadi korban musibah jatuhnya pesawat milik maskapai penerbangan Lion Air tersebut.

Dikatakannya berdasarkan sumber manifest pesawat Lion Air TJ610 yang diterima ada empat pegawai kejaksaan ikut menjadi penumpang pesawat tersebut.
Namun, kata Mukri, istri Andri Wiranofa bukan yang tertera di manipestasi tertulis Wita Seriani nomor manifes 174 seat 22E. “Yang benar adalah Nia Sugiono. Dia duduk ditempat yang berbeda.”

Seperti diketahui Andri Wiranova yang menjabat Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung juga jadi korban bersama istrinya Nia Sugiono. Tiga pegawai Kejaksaan lainnya yaitu Dody Junaedi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang, Shandy Johan Ramadhan jaksa Fungsional di Kejari Bangka Selatan dan Sastiarta staf Tata Usaha Kejati Babel.

Mukri juga mengatakan mewakili institusi dia bersama Kepala Biro Umum meninjau langsung ke lokasi pencarian korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di Pantai Pakis Kabupaten Karawang untuk memastikan kondisi riil evakuasi para korban dan juga sebagai bentuk kepedulian dan keprihatinan institusi terkait musibah tersebut.

(MJ Riyadi)