Bawaslu didirikan pada 9 April 2008 yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaran Pemilu untuk bertanggung jawab melakukan pengawasan pemilu secara penuh.
Pemilu 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tersebut dilaksanakan secara serentak di 38 provinsi dengan jumlah DPT sebanyak 204.807.222 pemilih.
Peserta deklarasi melibatkan Masyarakat Koalisi Damai, Partai Politik, Tim Kampanye Pemenangan Capres-Cawapres, Platform Media Sosial, dan Jajaran Bawaslu Provinsi/Kab/Kota se-Indonesia.