Anggota terdiri dari sembilan orang dengan ketentuan tiga orang diusulkan Presiden, tiga diusulkan DPR, dan tiga orang diusulkan MK, melalui proses yang transparan dan akuntabel.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antara Bawaslu dan insan pers dalam mengawal proses demokrasi yang transparan, partisipatif, dan berintegritas.
Peserta tahun ini mencakup perguruan tinggi negeri, swasta, dan keagamaan dari berbagai daerah mulai dari Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Hasanuddin, Universitas Brawijaya, hingga kampus di Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara.
Kami berharap MK tidak sekadar menunggu dinamika politik di DPR, tapi justru menjadi lembaga yang memberi kepastian hukum melalui putusan yang kuat dan ideal, tanpa kontrak politik apa pun.
Penandatanganan tersebut menindaklanjuti surat Ombudsman Republik Indonesia Nomor: B/45/KS.01.01/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 perihal Permohonan Kerja Sama dan Penyampaian Draf Nota Kesepahaman antara Badan Pengawas pemilu Republik Indonesia dan Ombudsman Republik Indonesia.
Diskusi tersebut diadakan sebagai upaya untuk mengevaluasi peran Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa pilkada serta mengantisipasi dampak pelantikan serentak pemerintah daerah baru.