Bupati Bekasi non aktif Neneng Hasanah Yasin saat dibawa petugas KPK terkait kasus perizinan meikarta.(ist)

Bupati Bekasi Non Aktif, Neneng Mengundurkan Diri

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Buntut penetapan Bupati Bekasi non aktif Neneng Hasanah Yasin, sebagai tersangka kasus suap perizinan Meikarta oleh KPK, dan kasusnya saat ini dalam persidangan di Pengadilan Tipikor,  politisi Partai Golkar itu, mengajukan surat pengunduran diri. Suratnya disampaikan Neneng melalui anak buahnya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Senin (18/2/2019).

Pengajuan pengunduran diri sebagai bupati periode 2017- 2022, dibenarkan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar. Suratnya sudah kami terima pada Senin lalu dan keesokan hari Selasa sudah kami tindaklanjuti,” kata Sunandar,  Rabu (20/2/2019)..

Terkait hal itu, lembaganya tengah mengkonsultasikan surat pengunduran Neneng ini ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya atas keputusan Neneng mengundurkan diri sebagai Bupati Bekasi.

“Pasti kita konsultasikan juga ke Pemprov Jawa Barat dan Kemendagri. Apakah nanti prosedurnya sama seperti Bupati Indramayu Bu Anna (mundur ingin berbakti pada keluarga) atau nanti gimana. Ini yang masih kita konsultasikan,” jelasnya.

Neneng yang baru setahun menjabat Bupati Bekasi untuk periode kedua,  dijemput paksa  petugas  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di rumahnya,  terkait kasus suap perizinan Kawasan Meikarta pada Oktober 2018 lalu.

Surat pengunduran itu kata Sunandar,  ditulis Neneng secara pribadi dengan tanda tangan di atas materai Rp 6.000. Ia mengundurkan diri agar lebih fokus pada persoalan hukum yang sedang ia hadapi. Selain itu, pengunduran dirinya dilakukan agar proses administrasi pada roda Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak terhambat.

Pengunduran diri Neneng tambah Sunandar,   akan diteruskan ke seluruh fraksi di legislatif untuk selanjutnya diparipurnakan. Jika seluruh fraksi telah mengetahui, maka harus segera diparipurnakan.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan sembilan tersangka dan ditahan. Mereka para tersangka dan kini ditahan, dan dalam proses persidangan,  Bupati Bekasi Nenang Hasanah Yasinn  Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Dewi Tisnawati, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat Maju Banjar Nahor, dan Kepala Bidang Tata Ruang Neneng Rahmi.

Selain lima pajabat Pemkab Bekasi, empat tersangka lain  dari pihak pengembang Lippo Group yakni,  Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro,    pemberi suap,  Taryadi (konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Group), dan Henry Jasmen (pegawai Lippo Group).

Dalam kasus ini, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi, sudah diperiksa KPK. Bekas Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, juga sudah diperiksa KPK.(jonder sihotang)