JAKARTA (IndependensI.com) – Sebanyak 95 petani tuntut ganti rugi kepada Manajemen PT Indocement Tunggal Perkasa (ITP) atas rusaknya kebun kelapa sawit milik mereka di Desa Batu Lesung, Kecamatan Klumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Pengrusakan 600 hektar kebun kelapa sawit milik petani tersebut sudah berlangsung sejak 2017 silam.
Perusahaan mengklain kebun para petani tersebut masuk area milik ITP. Tak sampai disitu, pohon kelapa sawit milik petani pun dibersihkan dari lahan yang diklaim oleh PT ITP. Padahal, sejak tahun 2000, para petani sudah membeli lahan itu dengan luas bervariasi mulai dari 2 hingga 40 hektar per petani dari harga 9 juta sampai 10 juta per hektar.
“Saya minta ganti rugi aja. Saya beli dari orang kampung 10 juta satu hektar tahun 2015,” Ujar salah seorang petani sawit Desa Batu Lesung, Senaji (46).
Selain menuntut lahan yang diklaim oleh PT ITP, para petani juga menuntut ganti rugi atas pohon kelapa sawit yang dirusak perusahaan tersebut. Pasalnya untuk bercocok tanam, para petani dapat menghabiskan modal 25 hingga 35 juta rupiah.
“Meskipun lahan itu dikalim milik ITP tapi itu kan tanaman kita. Minimal kita minta ganti rugi kelapa sawit kita yang rusak. Bercocok tanam kan kita ngeluarin biaya. Untuk modal kelapa sawit saja, saya rugi 70 juta rupiah, “ jelas salah seorang petani yang merasa dirugikan, Abdul Hadi (36), saat mendampingi kepolisian melakukan pengecekan lahan di Desa Batu Lesung, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Para petani sudah berupaya mendatangi kantor PT ITP untuk menuntut ganti rugi, namun pihak PT ITP tidak merespon tuntutan tersebut.
“ Kita ingin minta pertanggung jawaban ganti rugi atas pengrusakan lahan tersebut. Kita sudah berupaya mendatangi kantor ITP tapi sampai sekarang tidak ada respon,” lanjut Abdul.
Karena tuntutan ganti rugi tak digubris pihak PT ITP, para petani melaporkan produsen Semen Tiga Roda itu ke Polres Kotabaru. Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap tuntutan para petani tersebut. Sedangkan Kuasa Hukum para petani dari kantor Pengacara Ginka dan Rekan, Arifin Sinuhaji optimis tuntutan pidana ini bisa diproses oleh kepolisian dengan bukti hilangnya pohon kelapa sawit di kebun kliennya.
“Untuk sementara pengecekan lokasi sudah dilaksanakan. Penyesuaian titik-titik koordinat yang telah kita serahkan ke Polres. Kita ikuti perkembangan selanjutnya dari Polres,” ujar Arifin Sinuaji, melalui keterangan pers, Kamis (21/2/2019).
Selanjutnya Arifin dan tim kuasa hukumnya berencana melaporkan PT ITP secara perdata atas kerugian yang dialami para perani.
“Tindak pidana dulu kita laporkan, begitu kita laporkan pidana itu terbukti, nah itu akan menjadi dasar yang kuat untuk tuntutan ganti rugi nantinya. Tentu saja pihak ITP bersikeras bahwa mereka tidak melakukan pengrusakan,” pungkas Arifin.