JAKARTA (IndependensI.com) – Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mendukung gagasan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto TNI untuk menempatkan para perwira tinggi TNI di lembaga sipil. Menurutnya, anggota TNI sah-sah saja ditempatkan di jabatan sipil apabila sesuai dengan keahliannya masing-masing.
“Kalau misalnya yang bersangkutan tempatnya menginginkan ya kita harus profesional saja. Tapi tidak lagi dulu kan ada kekaryaan, sekarang ngga ada, profesional,” ujar Ryamizard di Dermaga PT Daya Radar Utama, Panjang, Bandar Lampung, Selasa, (26/2/2019).
TNI berencana menambah pos jabatan baru bagi jabatan perwira tinggi di internal serta di kementerian dan lembaga. Jabatan baru ini salah satunya bertujuan untuk menampung perwira tinggi yang bertumpuk di TNI.
Salah satu usulan yaitu restrukturisasi dan merevisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan revisi UU TNI dianggap perlu dikarenakan ratusan perwira tinggi dan perwira menengah tanpa jabatan struktural.
Sementara itu, Ryamizard juga menjelaskan gagasan TNI memiliki pos di kementerian dan lembaga tidaklah sama dengan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada masa pemerintahan Orde Baru (Orba). Menurutnya dwifungsi tersebut sudah tidak berlaku lagi di era Reformasi.
“Bukan begitu sih. Jadi bisa saja, tapi tidak dipaksakan harus. Bukan kayak dulu lagi dwifungsi itu sudah ngga ada lagi. Jadi jangan salah-salah lagi, jadi sebetulnya panglima TNI ngga ngomong gitu, bukan kekaryaan gitu,” kata dia.
Eks Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) mengakui, awalnya ia tidak setuju dengan gagasan Panglima TNI karena ia mengganggap sama seperti rezim Orba. Tapi setelah mendapatkan penjelasan, Ryamizard mengaku setuju dengan usulan tersebut.
“Kalau begitu saya juga nggak suka, tapi setelah dijelaskan ke saya, oh begitu jadi silakan saja,” ujarnya.