JAKARTA (IndependensI.com) – Polisi membolehkan politisi Partai Demokrat Andi Arief pulang ke keluarga. Andi sempat menjalani masa tahanan terkait pemeriksaan penyalahgunaan narkoba sejak Minggu (3/3/2019).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, proses administrasi pemeriksaan terhadap Andi di Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri sudah rampung. “Iya, malam ini saudara AA dibolehkan untuk pulang,” kata Dedi, Selasa (5/3/2019).
Namun,meski diperbolehkan pulang, bukan berarti yang bersangkutan dinyatakan bebas. Sebab kata dia, Andi diharuskan menjalankan rehabilitasi yang akan dimulai Rabu (6/3/2019) di Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta.
Meski disangka positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu saat penangkapan, namun kepolisian menebalkan Andi hanya sebagai pengguna. Status pengguna tersebut yang membuat Andi selamat dari bui, tetapi diwajibkan menjalani rehabilitasi atau pemulihan.
“Besok (6/3/2019) yang bersangkutan AA akan mulai direhabilitasi di BNN,” terang Dedi. Sebagai pengguna yang diwajibkan menjalani rehabilitasi, proses hukum Andi dalam keterkaitan penyalahgunaan narkoba, pun tak sampai mengantarkannya ke status tersangka. Sejak ditangkap di salah satu hotel di Jakarta Barat (Jakbar) awal pekan lalu, Andi memang sebatas terperiksa. Kepolisian, pun tak meningkatkan status kasus tersebut, ke fase penyidikan.
Akan tetapi, kasus narkoba yang menimpa Andi ini merambat ke politik. Reputasi Andi sebagai salah satu pentolan oposisi pemerintahan saat ini, membuat namanya menjadi perdebatan di antara para pendukung calon pasangan presiden di Pemilu 2019. Nasib Andi sebagai salah satu wakil sekertaris jenderal di partai Demokrat, pun akan dievaluasi. Andi, pun berencana mengundurkan diri dari posisinya di partai salah satu pendukung pasangan capres dan cawapres, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.