Jakarta (Independensi.com)
Pengamat politik dari Analis Indopoll Research and Consultan DR Andi Yusran
menegaskan apapun istilahnya aparat sipil negara atau ASN ‘diharamkan’ ikut kegiatan yang bertendensi kampanye politik.
“Apakah itu untuk tingkatan pemilihan kepala daerah, pemilihan presiden atau pun pemilu legislatif, ASN tetap diharamkan ikut kampanye politik,” kata Andi Yusran kepada Independensi.com, Sabtu (9/3/2019).
Pernyataannya tersebut untuk menanggapi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adanya 165 pelanggaran netralitas dilakukan ASN sejak masa kampanye 2019 berdasarkan rekapitulasi per 1 Maret 2019.
Dikatakan Dosen S2 Ilmu politik Universitas Nasional ini bahwa
larangan keras ASN ikut-ikutan kampanye politik karena posisi ASN sebagai abdi negara dan abdi rezim atau kekuasaan.
“Karena itu netralitas ASN sangat dibutuhkan agar kinerja birokrasi lebih bisa maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan tanpa diskriminasi,” tuturnya.
Sebelumnya Bawaslu pada Jumat (8/3/2019) mengungkap ada 165 pelanggaran netralitas oleh ASN di 15 Provinisi yaitu Bali, Bangka Belitung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sumatera Selatan.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja dalam jumpa pers menyebutkan jumlah pelanggaran ASN paling banyak adalah di Jawa Tengah sebanyak 43 pelanggaran, disusul Sulawesi Selatan (26 pelanggaran), Sulawesi Tenggara (19 pelanggaran), Jawa Barat (17 pelanggaran), Banten (16 pelanggaran)
Selain itu ditemukan pelanggaran ASN di Bali (8 pelanggaran), Sulawesi Barat (7 pelanggaran), NTB (6 pelanggaran), Riau (5 pelanggaran) dan Kalimantan Timur (5 pelanggaran), Bangka Belitung (3 pelanggaran), Kepulauan Riau (2 pelanggaran) Sumatera Selatan (2 pelanggaran), Papua Barat (2 Pelanggaran), serta Maluku (1 pelanggaran).
Terhadap pelanggaran oleh ASN-ASN tersebut, kata Bagja, baru sebagian ditindaklanjuti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebanyak 24 pelanggaran. Yaitu di Bangka Belitung (1 kasus), Sumatera Selatan (1 kasus), Kalimantan Selatan (1 kasus), Gorontalo (2 kasus), Jakarta (1 kasus), Maluku Utara (1 kasus), Kalimantan Utara (2 kasus), Kalimantan Selatan (4 kasus), Jawa Tengah (9 kasus), Sulawesi Selatan (1 kasus) dan Kalimantan Barat (1 kasus).
Berbagai bentuk pelanggaran ASN seperti mencalonkan diri sebagai caleg namun belum mengundurkan diri sebagai ASN (2 kasus), melakukan tindakan yang menguntungkan peserta/calon (27 kasus), melakukan tindakan menguntungkan peserta/calon di medsos (40 kasus).
Selain itu hadir dalam kampanye (23 kasus), menggunakan atribut partai/peserta Pemilu dan/atau membagikan alat peraga kampanye (16 kasus), terlibat sebagai tim kampanye peserta Pemilu (1 kasus), menghadiri kegiatan peserta pemilu (non kampanye) (10 kasus) dan jadi anggota partai poltiik (14 kasus).
Adapun jabatan dari ASN yang melakukan pelanggaran yaitu
Aparatur Sipil Negara (81 orang),
Perangkat desa (21 orang), Ketua/Anggota BPD (10 orang), Kepala Daerah (8 orang), Camat, (8 orang), Satpol PP (2 orang), Kepala Dinas (1 orang), Sekretaris Kecamatan (1 orang) dan Sekretaris Desa (1 orang).