Pemerintah Diminta Beri Dukungan Pengembangan Kendaraan Listrik Produksi UMKM

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Pengusaha serta produsen kendaraan berpenggerak listrik dalam negeri terus mendorong pemerintah untuk segera merampungkan regulasi terkait kendaraan listrik di Indonesia. Pasalnya, para produsen itu mengaku cukup kesulitan dalam mengembangkan produk kendaraan listriknya, lantaran dari sisi regulasi belum mendapat dukungan, termasuk juga dari sisi kemudahan akses pendanaan.

 

Charles, Direktur Utama PT Tomara Jaya Perkasa, salah satu produsen motor listrik roda tiga di Indonesia mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, khususnya dalam hal regulasi kendaraan listrik untuk bisa beroperasi di jalan raya. Menurutnya, dalam regulasi yang ada saat ini, memang belum ada aturan yang secara spesifik mengatur soal kendaraan listrik, termasuk juga motor listrik.

 

“Kita sudah beberapa kali ketemu dengan kementerian perhubungan. Ini sebenarnya masih di area abu-abu, pertama secara teknikal kendaraan kita kalau di konversi dari Watt ke CC, itu yang 2000 Watt saja itu 30-40 CC. Padahal peraturannya itu, kendaraan yang digerakkan oleh motor, kalau Diatas 50 CC itu baru wajib ada surat-surat. Tapi kecepatan kita, meski dibawah 50 CC itu bisa menyamai seperti kendaraan biasa yang 125 CC. Jadi aturannya masih abu-abu,” ujar Charles di Jakarta, Sabtu (9/3).

 

Sementara itu, terkait regulasi lain, Charles mengungkap bahwa industri kendaraan listrik juga saat ini masih kesulitan akses untuk memperoleh fasilitas pendanaan. Hal itu kemudian menyebabkan mereka sulit untuk berkembang. Padahal, kata dia, contohnya pada motor listrik produksi PT Tomara Jaya Perkasa saja, saat ini Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sudah mencapai 70 persen. Hanya tersisa battery, alat navigator dan dynamo saja yang saat ini masih impor dari China.

 

“Ini kita benar-benar mendalami industri ini dari UMKM (Usaha Kecil Mikro dan Menengah). Dan semua parts itu ternyata bisa di produksi di Indonesia. Motor Honda dan Yamaha saja kita bisa bikin, apalagi ini. Jadi apalagi yang kita tunggu, kenapa kita harus jadi importir terus,” tuturnya.

 

Masih terkait regulasi, Charles berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, termasuk juga Kemenko Perekonomian bisa segera merespons kebutuhan industri kendaraan listrik di Indonesia. Terlebih khusus untuk motor listrik roda tiga produksi Tomara sendiri yang sasaran penggunanya memang di desa-desa atau perkampungan untuk mobilisasi hasil pertanian. Kemudian jika industri komponennya juga sudah berkembang, bukan tidak mungkin bahwa produsen-produsen kendaraan listrik akan menyasar pasar internasional.

 

“Harapannya kita dapat dukungan lebih besar, khusus untuk industri ini. Misalnya mengenai pajaknya kalau kita impor komponen itu juga bisa dapat insentif. Istilahnya dipermudah, artinya persyaratannya diperjelas. Kalau dari Kemendag kan jelas, kalau impor CBU sekian persen pajaknya, kalau CKD, itu turun lagi pajaknya. Kalau IKD (Ini Compelette Knock Down) jadi ada campur dengan komponen lokal, ini pajaknya turun lagi. Apalagi kalau sudah 100 persen, kita bisa dapat insentif. Itu semua ada, cuma pelaksanaan di lapangannya ini yang belum jalan,” pungkas Charles.