JAKARTA (Independensi.com) – Kecelakaan pesawat udara jenis Boeing 737 Max 8 kembali terjadi. Kecelakaan kali ini menimpa pesawat milik maskapai Ethoopian Airlines.
Pesawat jenis Boeing 737 Max 8 yang terbang dari Bandara Bole di Addis Ababa, jatuh pada Minggu (10/3). Ini merupakan pesawat Boeing 737 Max 8 ke dua yang jatuh setelah sebelumnya pesawat jenis yang sama milik Lion Air jatuh di Tanjung Karawang Oktober tahun 2018 lalu.
Menyikapi hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan melakukan pengawasan terhadap maskapai yang masih mengoperasikan pesawat berjenis yang sama di Indonesia.
Pengawasan untuk pesawat Boeing 737 Max 8 ini sudah dilakukan sejak Oktober 2018 lalu yaitu ketika pesawat jemis ini jatuh dan merenggut 189 nyawa korban.
Menurut catatan, maskapai Lion Air sudah mendatangkan 11 unit Boeing 737 Max 8 sampai dengan Agustus 2018 lalu. Kini jumlahnya tinggal 10 setelah satu pesawatnya jatuh Oktober tahun lalu. Sementara Garuda hanya memiliki 1 unit.
“Hingga saat ini kami terus melakukan langkah-langkah perbaikan mulai dari prosedur operasional maupun additional training serta menindaklanjuti Airworthiness Directive yang dikeluarkan Federal Aviation Administration,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti, di Jakarta. Senin (11/3)
Selain pengawasan terhadap pengoperasian pesawat Boeing 737 Max 8, pihaknya juga tetap bekerjasama dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Boeing maupun lembaga penerbangan dunia seperti FAA untuk terus melakukan evaluasi terkait kecelakaan pesawat jenis Boeing 737-8 Max.
Kerjasama ini dibutuhkan dalam peningkatan teknik operasional ataupun tindak lanjut Ditjen Hubud terhadap operasional pesawat jenis Boeing 737-8 Max selanjutnya.
“Kami juga akan melakukan komunikasi dan pemantauan proses investigasi pesawat jenis Boeing 737 Max 8 yang jatuh di Ethiopia serta berkoordinasi dengan FAA untuk memutuskan langkah lanjut dalam perbaikan operasional Boeing 737-8 Max,” katanya.
Atas kejadian ini, Polana menghimbau kepada seluruh maskapai penerbangan di Indonesia untuk mematuhi prinsip 3S + 1 C dalam penerbangan yaitu Safety, Security, Service dan Compliance (kepatuhan pada aturan yang berlaku) sebab keselamatan harus menjadi hal yang utama dalam penerbangan.
Selain itu, para penumpang pesawat udara juga diimbau untuk turut serta dalam menjaga dan meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Karena penumpang pesawat juga mempunyai andil dalam menciptakan keselamatan dan keamanan penerbangan mulai sejak di area terminal bandara, dalam pesawat hingga bandara tujuan.