Garuda Indonesia yang hanya memiliki satu unit pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 akan dihentikan sementara operasionalnya sesuai surat edaram Ditjen Perhubungan Udara

Indonesia Hentikan Sementara Operasional Boeing 737 MAX 8

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melarang terbang sementara (temporary grounded) pesawat terbang Boeing 737 MAX 8 di Indonesia.

Langkah diambil terkait jatuhnya Pesawat Ethiopian Airlines berjenis Boeing 737 MAX 8. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti mengatakan langkah tersebut diambil untuk menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia.

“Untuk menjamin keselamatan para pengguna jasa penerbanga, salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy). Menteri Perhubungan telah menyetujui kebijakan tersebut,: kata Polana di Jakarta, Senin (11/3).

Inspeksi akan dilakukan mulai besok 12 Maret 2019. Apabila ditemukan masalah pada saat inspeksi, maka pesawat tersebut akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.

Sejauh ini, pengawasan untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 sudah dilakukan sejak 30 Oktober 2018 lalu pasca kecelakaan JT610, bilamana jika terjadi masalah atau temuan hasil inspeksi pesawat langsung digrounded di tempat.

Ditjen Hubud terus berkomunikasi dengan Federal Aviation Administration (FAA), untuk memberikan jaminan bahwa seluruh pesawat Boeing 737 Max 8 yang beroperasi di Indonesia laik terbang.

FAA telah menerbitkan Airworthiness Directive yang juga telah diadopsi oleh Ditjen Hubud dan telah diberlakukan kepada seluruh operator penerbangan Indonesia yang mengoperasikan Boeing 737 MAX 8.

FAA menyampaikan akan terus berkomunikasi dengan Ditjen Hubud sekiranya diperlukan langkah lanjutan guna memastikan kondisi airworthy (laik terbang) untuk Boeing 737 MAX 8

Ditjen Hubud juga telah menerima pernyataan langsung dari Boeing Co., dimana pihak manufaktur menyampaikan akan memberikan keterangan terkini terkait hasil investigasi kecelakaan Ethiopian Airlines.

Boeing Co. juga siap menjawab pertanyaan dari Ditjen Hubud tentang langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan aiworthy jenis pesawat terbang Boeing 737 MAX 8

Untuk itu, Polana menghimbau kepada seluruh maskapai penerbangan untuk mematuhi aturan yang berlaku sebab keselamatan adalah hal yang utama dalam penerbangan.

Maskapai penerbangan naaional yang mengoperasikan pesawat jenis tersebut adalah PT Garuda Indonesia sebanyak 1 unit dan PT Lion Air sebanyak 10 unit

Berkaitan dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan RI cq Direktorat Jenderal Perhubungan Udara perihal Temporary Grounded untuk pelaksanaan Inspeksi atas seluruh 737 MAX 8 yang beroperasi di Indonesia, maka Garuda Indonesia melakukan grounded atas satu unit pesawat sejak sore ini (11/3) sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Garuda Indonesia sebagai maskapai penerbangan nasional terus berupaya mengedepankan komitmen dan budaya safety dalam seluruh lini operasionalnya.

Hal tersebut sejalan dengan value aspek “safety” sebagai “core” operasional perusahaan yang sudah tertanam dalam budaya kerja jajaran karyawan dan lini operasional Garuda Indonesia.

VP Corporate Secretary PT Garuda Indonesia Tbk Ikhsan Rosan mengatakan, sebagai provider yang turut mengoperasikan 1 armada Boeing 737 MAX 8, Garuda Indonesia secara berkelanjutan terus melaksanakan prosedur inspeksi extra serta pemeriksaan berkala lanjutan terhadap fitur-fitur vital penunjang kelaikan armada seperti ; airspeed , altitude system, Flight control system hingga Stall management system dengan catatan hasil inspeksi No Fault Found (dengan hasil baik).

Demikian juga Trainning Terhadap Pilot yang secara rutin berkala melaksanakan Proficiency Check di Simulator B 737 MAX 8

Garuda Indonesia juga mengerti dan memahami kekhawatiran penumpang sehingga tetap extra ketat dalam memonitor operasi penerbangannya.

Sementara itu manajemen Lion Air menjelaskan aehubungan dengan surat edaran dari Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tentang penghentian sementara pengoperasian (temporary grounded) pesawat Boeing 737 MAX 8, dengan ini Lion Air menyatakan akan menghentikan sementara pengoperasian (temporary grounded) 10 pesawat Boeing 737 MAX 8 yang dikuasai saat ini sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan dalam pengoperasian pesawat Boeing 737 MAX 8, Lion Air menjalankan dengan mengutamakan prinsip keselamatan dan keamanan penerbangan (safety first).

Seluruh pelatihan awak pesawat yang diwajibkan serta perawatan pesawat yang sudah ditetapkan dilaksanakan secara konsisten. Lion Air terus berkomunikasi dengan DKUPPU (Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara)

Dalam perawatan dan pengoperasian 737 MAX 8 Lion Air senantiasa melaksanakan standar operasional prosedur pengoperasian pesawat udara sesuai dengan aturan dan petunjuk dari pabrik pembuat pesawat, termasuk pemeliharaan pesawat, pengecekan komponen pesawat, pelatihan awak pesawat.

Lion Air akan meminimalisir dampak dari keputusan ini agar operasional penerbangan dapat berjalan dengan baik dan tidak terganggu.