10 Pesawat  Boeing 737 Max 8 Milik Lion Air Berhenti Terbang Sementara

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memutuskan untuk mengambil langkah untuk melakukan larangan terbang sementara pesawat terbang Boeing 737 MAX 8 di Indonesia. Hal ini menyusul jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines Boeing 737 Max 8.

Menyikapi keputusan Kemenhub tersebut, Lion Air Group sebagai maskapai dengan kepemilikan pesawat Boeing 737 Max 8 terbanyak di Indonesia, akan menghentikan sementara pengoperasian (temporary grounded) 10 (sepuluh) pesawat Boeing 737 MAX 8 yang dikuasai saat ini sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Corporate Communications Strategic Danang Mandala Prihantoro mengatakan, upaya tersebut dilakukan dalam rangka memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan.

“Lion Air terus berkomunikasi dengan DKUPPU (Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara) dalam kaitan menyampaikan informasi serta data-data pengoperasian pesawat Boeing 737 MAX 8,” katanya melalui siaran pers, Senin (11/3/2019).

Dia menjelaskan, Lion Air akan meminimalisir dampak dari keputusan ini agar operasional penerbangan dapat berjalan dengan baik dan tidak terganggu.

Dalam pengoperasian pesawat Boeing 737 MAX 8, Lion Air menjalankan dengan mengutamakan prinsip keselamatan dan keamanan penerbangan (safety first), dimana seluruh pelatihan awak pesawat yang diwajibkan serta perawatan pesawat yang sudah ditetapkan dilaksanakan secara konsisten.

“Lion Air melaksanakan standar operasional prosedur pengoperasian pesawat udara sesuai dengan aturan dan petunjuk dari pabrik pembuat pesawat, termasuk pemeliharaan pesawat, pengecekan komponen pesawat, pelatihan awak pesawat,” imbuhnya.