Akibat dari tidak memahami atau mematuhi arahan pandu dapat mengakibatkan kecelakaan di laut

Penting. Nahkoda Harus Pahami Arahan Kapal Pandu

Loading

BALIKPAPAN (Independensi.com) –
Masih ingat kerusakan pipa pertamina dan polusi minyak mentah akibat pengoperasian kapal MV. Ever Judger di Teluk Balikpapan setahun yang lalu ?

Berdasarkan hasil investigasi KNKT dapat disimpulkan bahwa kejadian pencemaran air laut di Teluk Balikpapan pada bulan Maret 2018 disebabkan karena Nakhoda Kapal MV. Ever Judger tidak memahami atau lalai dalam memahami arahan kapal pandu ketika memasuki perairan Teluk Balikpapan.

Akibatnya jangkar kapal MV Ever Judger menghantam pipa minyak bawah laut milik Pertamina yang mengakibatkan tumpahnya minyak mentah di Teluk Balikpapan.

“Kecelakaam itu terjadi karena kesalahpahaman komunikasi antara Awak Kapal MV Ever Judger dengan Petugas Pandu yaitu tidak dipahaminya arahan dan bahasa dari petugas kapal pandu sesuai SOP tentang pelayanan pemanduan terkait pertukaran informasi (exchange of information) sebagaimana diatur dalam Resolusi IMO A 960,” kata Capt. Jhonny yang hadir dalam acara Media Release KNKT mewakili Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).

Belajar dari kecelakaan tersebut, Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut mengimbau agar setiap nakhoda yang menggunakan jasa pemanduan, agar memperhatikan Standard Operational Prosedure (SOP) tentang pertukaran informasi (exchange of information) antara Petugas Pandu dan Nakhoda.

Merilis hasil investigasi KNKT, Capt Johnny menjelaskan, kejadian kecelakaan laut yang mengakibatkan terjadinya pencemaran tumpahan minyak di laut serta menelan 5 orang nelayan meninggal, berawal ketika kapal MV Ever Judger pada tanggal 30 Maret 2018 lalu berlayar memasuki perairan Teluk Balikpapan.

Guna memastikan keselamatan pelayaran ketika masuk ke perairan teluk Balikpapan, kapal MV Ever Judger yang mengangkut 75 ribu metrik ton batu bara didampingi oleh kapal pandu KSOP Balikpapan.

Saat itu ketika kapal masuk di zona merah karena tepat di atas pipa minyak milik Pertamina, petugas kapal pandu lewat radio memerintahkan agar Nakhoda MV Ever Judger bersiap untuk menurunkan jangkar hanya berada 1 meter di bawah permukaan perairan Teluk Balikpapan.

Namun yang terjadi justru Nakhoda Kapal MV Ever Judger salah memahami perintah kapal pandu dan memerintahkan kepada Mualim I untuk menurunkan jangkar pada kedalaman 1 segel atau sekitar 27,5 meter di bawah permukaan air laut sehingga berakibat menyeret pipa minyak di bawah laut.

Terhadap peristiwa tersebut, KNKT telah menyampaikan sejumlah rekomendasi keselamatan pelayaran kepada pihak-pihak terkait baik di pihak dalam negeri maupun di luar negeri.

“Sekali lagi, kami mengimbau agar setiap nakhoda yang menggunakan jasa pemanduan untuk memperhatikan SOP tentang pertukaran informasi (exchange of information) antara Petugas Pandu dan Nakhoda sehingga musibah serupa tidak akan terjadi lagi,” tutup Capt. Jhonny.