Kementerian PUPR Bentuk 34 BP2JK, Tingkatkan Profesionalisme Pengadaan Barang dan Jasa

Loading

JAKARTA (IndependensI.com)  – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) salah satunya dengan membentuk Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) di 34 Provinsi di Indonesia menggantikan Unit Layanan Pengadaan (ULP). Dengan unit kerja,sumber daya manusia yang independen dan proses bisnis lebih baik diharapkan proses dan hasil PBJ lebih efektif, efisien, transparan, berkualitas dan akuntabel.

Pembentukan BP2JK merupakan langkah Kementerian PUPR mengimplementasikan 9 strategi pencegahan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, yakni (1) reorganisasi struktur organisasi ULP dan Pokja PBJ; (2) memperkuat sumber daya manusia; (3) memperbaiki mekanisme penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS); (4) pembinaan penyediaan jasa baik kontraktor maupun konsultan;  (5) pemeriksaan hasil pekerjaan yang melibatkan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP); (6) mengurangi risiko di unit organisasi (Unor), balai dan satuan kerja; (7) pembentukan unit kepatuhan internal; (8) pembentukan inspektorat bidang investigasi dan penguatan kapasitas auditor; dan (9) countinuous monitoring atas perangkat pencegahan kecurangan dengan teknologi informasi.

“KPK menyatakan bahwa penyimpangan terbesar terjadi pada PBJ. Kementerian PUPR setiap tahunnya memiliki sekitar 10.000 paket yang dilelangkan. Selain sebagai pengguna jasa, Kementerian PUPR merupakan pembina jasa konstruksi di Indonesia. Oleh karenanya kami membentuk BP2JK, unit kerja yang lebih independen di setiap provinsi yang akan melaksanakan PBJ seluruh pekerjaan di Kementerian PUPR. BP2JK juga didukung oleh SDM yang independen karena terpisah dari unit kerja lain,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR dengan tema “Reformasi Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Mendukung Pembangunan Infrastruktur di Kementerian PUPR” di Gedung Audotorium Kementerian PUPR, Rabu (20/3/2019).

Dalam Rakor tersebut juga dilakukan Penandatanganan Serah Terima Pengelolaan PBJ dari ULP ke BP2JK yakni paket pekerjaan yang akan dilelangkan tahun 2019 dan paket pekerjaan yang sedang dalam tahap pelelangan.

Menteri Basuki menjelaskan bahwa sebelumnya PBJ di Kementerian PUPR dilakukan oleh ULP yang diketuai oleh Kepala Balai Besar/Balai Wilayah Sungai (BBWS/BWS)/Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN/BPJN di daerah dengan anggota bersifat adhoc lintas unit organisasi. Sehingga Balai melaksanakan 4 tugas yakni mulai dari merencanakan, melelangkan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembangunan infrastruktur.

“Kini tugas pelelangan dilakukan oleh BP2JK dibawah Ditjen Bina Konstruksi. Tugasnya sangat berat, harus tahan godaan dan intervensi. BP2JK harus memiliki kredibilitas karena menjad wajah Kementerian PUPR. Oleh karenanya saya mengusulkan kepada Menteri Keuangan bisa diberikan remunerasi khusus untuk BP2JK,” ujar Menteri Basuki.

Menteri Basuki meminta BP2JK untuk segera bekerja dengan integritas dan profesionalisme melakukan tender seluruh paket pekerjaan 2019. Kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, Menteri Basuki menginstruksikan agar ikut berkomitmen menghindari intervensi dalam proses pemilihan.

“Tidak ada kata terlambat untuk melakukan perbaikan meski tahun 2019 adalah tahun terakhir Kabinet Kerja. Saya ingin meninggalkan institusi Kementerian PUPR yanh dapat dipercaya (kredibel), layak diapresiasi dan dibanggakan masyarakat,” pungkas Menteri Basuki.

Kementerian PUPR dipercaya membelanjakan anggaran pada tahun 2019 sebesar Rp 110,73 triliun. Sebanyak 78% atau sebesar Rp 89,3 triliun merupakan anggaran kontraktual. Sebanyak 8.777 paket menggunakan PBJ yang akan dilakukan oleh BPPJK. Rinciannya 2948 paket senilai Rp 46 triliun sudah kontrak, 3.472 paket senilai Rp 21,5 triliun proses lelang, dan 2.357 paket senilai Rp 21,1 triliun belum lelang.

Dalam acara Rakor juga dilaksanakan Diskusi dengan narasumber Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto, Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Maringka, dan Direktur Litbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana dengan moderator Staf Khusus Menteri PUPR Binsar H. Simanjuntak.

Dalam diskusi dibahas mengenai upaya-upaya pencegahan penyimpangan dalam pelaksanaan PBJ dapat dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya  penyederhanaan aturan, perbaikan sistem, mendorong inovasi dan transparansi, penggunaan e-katalog, perbaikan SDM, dan konsolidasi dalam perencanaan. Rakor dihadiri oleh para Pejabat Tinggi Madya dan Pratama Kementerian PUPR, para Kepala ULP, para Sekretaris ULP, para Kepala BP2JK dengan jumlah sekitar 500 orang.