JAKARTA (IndependensI.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 569.451 orang berpindah tempat pemilihan suara (TPS) atau pindah memilih di Pemilu 2019. Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, angka tersebut berdasarkan data final usai penutupan masa pindah memilih pada 17 Maret 2019 atau H-30 sebelum hari pemungutan suara.
“Jumlah pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) jumlahnya 569.451. angka tersebut terdiri atas 287.942 orang perempuan dan 281.509 orang laki-laki ” katanya, Kamis (21/3/2019).
Dia melanjutkan, dengan ini tak ada lagi pemilih yang bisa melakukan pindah TPS, karena kesempatan telah ditutup. KPU, kata dia, hanya mengandalkan proses uji materi UU Pemilu yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi saat ini untuk bisa membuka kembali.
“Kalau tidak diputus MK artinya KPU berpegang pada regulasi dan kemudian tidak memberikan pelayanan DPTb. Artinya pemilu yang ingin melakukan kegiatan pindah memilih harus tetap menggunakan hak pilihnya di daerah asal,” tutur Viryan.
Viryan juga menyebut opsi menggunakan e-KTP untuk pindah memilih juga tidak dibolehkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penggunaan e-KTP hanya dibolehkan untuk pemilih yang belum terdaftar di DPT atau DPTb. Ia mengatakan hal itu telah dibahas oleh DPR, KPU, dan Bawaslu dalam rapat dengar pendapat.
“Ditegaskan dalam RDP bahwa pemilih hanya boleh menggunakan KTP-el di hari pemungutan suara, bahasa lainnya DPK. Dilakukan di satu jam terakhir dan harus di TPS sesuai KTP,” ucapnya. Pemilu 2019 akan dilakukan pada 17 April 2019. Tercatat ada 192.828.520 orang pemilih di DPT Pemilu 2019.