Kajati Lampung Sartono saat menerima cicilan uang pengganti Rp1 miliar dari total RpRp106,8 miliar yang disetor Alay melalui kuasa hukumnya

Cicil Uang Pengganti, Alay Pembobol Uang Pemkab Lampung Timur Setor Rp1 M ke Kas Negara

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Mantan bos BPR Tripancana Setiadana, Sugiharto Wiharjo alias Alay pembobol uang kas daerah milik Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mencicil uang pengganti dengan setor uang Rp1 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp106,8 miliar yang harus dikembalikannya.
Penyerahan uang Rp1 miliar tersebut dilakukan Alay yang sudah berstatus terpidana 18 tahun penjara melalui kuasa hukumnya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Sartono di Kantor Kejati Lampung, Jumat (22/3/2019).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan di Jakarta, Jumat (22/3/2019) cicilan uang pengganti dari Alay yang diterima pihak Kejati Lampung selanjutnya langsung disetorkan ke kas negara.
“Pembayaran cicilan uang pengganti oleh terpidana Alay merupakan upaya bersama yang dilakukan Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejari Lampung Timur bersama pihak Terpidana,” tutur Mukri.
Secara terpisah Kajati Lampung Sartono mengatakan pengembalian kerugian negara melalui cara mencicil adalah langkah awal dari Alay yang kooperatif. Pihaknya kini tinggal menunggu itikad baik Alay menyelesaikan sisa uang pengganti yang jika tidak dibayar diganti dengan hukuman pidana badan.
Pihak Kejati Lampung sendiri sudah menyita 16 aset berupa tanah dan bangunan milik Alay yang berada di wilayah di Provinsi Lampung. Antara lain ada yang di Kota Bandarlampung, Kabupaten Pesawaran, Tulangbawang, Lampung Selatan, dan Lampung Timu
Seperti diketahui Sugiharto Wiharjo alias Alay berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014 dihukum 18 tahun penjara, denda Rp juta subsidair enam bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp106,8 miliar.
Alay sebelumnya dinyatakan bersama mantan Bupati Lampung Timur Satono yang masih buron melakukan korupsi dengan cara memindahkan uang kas daerah Pemkab Lampung Timur ke PT BPR Tripanca Setiadana sebesar Rp108,8 miliar.
Selain itu selaku Komisaris Utama PT BPR Tripanca Setiadana Alay memberikan bunga tambahan kepada Satono sebesar Rp10,5 miliar sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp119,4 miliar.
Baik Alay maupun Satono yang dihukum 15 tahun penjara dalam kasus yang sama kemudian buron dan menjadi buruan utama dari pihak Kejati Lampung.
Namun pelarian Alay berakhir setelah pada 6 Februari 2019 berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejati Bali dipimpin langsung Asintel Kejati Bali Bayu Adhinugroho Arianto dibantu Tim KPK RI sekitar pukul 15.40 WITA di Novotel Tanjung Benoa, Bali.(MUJ)