Kemenhub Tetapkan Tarif Ojek Online Rp 2.000 Per Km

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan besaran tarif ojek online (ojol). Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, tarif dasar ojol untuk Jabodetabek sebesar Rp 2.000 per km. Kemudian, batas atasnya Rp 2.500 per km.
“Jadi untuk batas bawah Rp 2.000. Untuk atasnya Rp 2.500 itu yang Jabodetabek,” katanya di Kemenhub Jakarta, Senin (25/3/2019).

Kemudian, untuk tarif 4 km pertama atau disebut biaya jasa minimal ialah Rp 8.000 hingga Rp 10.000.

“Kalau naik ojol di bawah 4 km biayanya sama, Rp 8.000-10.000 tergantung aplikator menentukan,” ujarnya. (Dny)