proyek Light Rail Transit (LRT) Jabodebek

PT LRT Tetapkan Tarif Jauh – Dekat Rp 5.000

Loading

JAKARTA (IndependensI.com)  – PT LRT Jakarta, anak perusahaan dari PT Jakarta Propertindo (JAKPRO) mengumumkan tarif untuk moda transportasi Lintas Rel Terpadu Jakarta atau LRT Jakarta sebesar Rp 5.000. Tarif tersebut flat atau datar yang artinya jauh maupun dekat tetap pada tarif yang sama.

Dari siaran pers yang diterima, Selasa (4/4/2019) ketetapan flat tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian Mass Rapid Transit dan Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit.

Adapun informasi terkait penetapan tarif dan perizinan yang telah diperoleh, yaitu:

  1. Tarif LRT Jakarta Koridor Kelapa Gading-Velodrome telah ditetapkan flat tarif sebesar Rp 5.000 (Lima ribu rupiah) melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian Mass Rapid Transit dan Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit;
  2. Karyawan Operasi & Perawatan PT LRT Jakarta telah mengantongi Sertifikasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan;
  3. Dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengoperasian LRT Jakarta telah disetujui dan ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
  4. Seluruh rangkaian kereta LRT Jakarta telah mendapatkan Sertifikasi Sarana dari Kementerian Perhubungan dan dinyatakan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik operasi;
  5. Rekomendasi Teknis Prasarana LRT Jakarta telah diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dan dinyatakan dapat dioperasikan secara fungsional;
  6. Rekomendasi Safety Assesment (Penilaian Keselamatan) juga telah diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.

Dalam minggu ini JAKPRO bersama kontraktor terus melakukan penyempurnaan sistem LRT, dan di minggu yang akan datang, PT LRT Jakarta akan melakukan simulasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebagaimana disyaratkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

JAKPRO selaku Badan Usaha Penyelenggara, telah menyampaikan laporan kesiapan operasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang kemudian menjadi pertimbangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan tanggal dimulainya operasi komersial LRT Jakarta. (Dny)