PEKANBARU (IndependensI.com) – Seorang Jaksa yang bernama Febri Simamora dan mengaku masih aktif dinas di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Rengat, menjelaskan, jikalau para Caleg pasang baliho di pagar sekolah, itu bukan pelanggaran, yang penting baliho tersebut tidak menghadap gedung sekolah, tetapi harus menghadap luar atau jalan.
“Kalau sudah masuk ke dalam lingkungan sekolah, apa namanya, dekat lapangan bola, misalnya lapangan bola itu di dalam sekolah ya masuk. Cuma selama di pagar terluar tidak termasuk,” ujarnya lewat seluler, Senin (8/4/2019)
Ketika ditanya lebih secara detail, jikalau ada para Caleg tempelkan baliho di pagar sekolah, apakah itu bisa? Jaksa Febri itu menerangkan bahwa pemasangan baliho boleh, yang penting baliho itu menghadap luar gedung sekolah dan bukan menghadap ke dalam gedung sekolah.
“Bisa, cuma harus di bagian luar, tidak dibagian sekolah. Ngerti gak, kalau misalnya pagar besi itu kan ada menghadap kejalan ada menghadap sekolah, kalau menghadap ke jalan dia, itu kan sudah pagar keluar, bisa dipasang di situ. Tapi kalau dia menghadap kedalam itu gak bisa, jelas itu,” kata Jaksa Febri Simamora.
Diulang pertanyaan pada Jaksa Febri, jikalau ada baliho caleg langsung nempel ke pagar sekolah apakah diperolehkan? Jaksa Febri itu memperbolehkannya. “Kenapa gak bisa? Gak ada masalah itu,” tegas Jaksa Febri Simamora.
Marzaini selaku Kepala Sekolah SD Negeri 010 Desa Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap, Indragiri Hulu – Riau, menyangkal pernyataan jaksa Febry Simamora. Jaksa Febri Simamora sebelumnya sebut boleh pemasangan baliho caleg di pagar sekolah.
“Oh gak boleh, baleho di lingkungan apa (sekolah) gak boleh. Lingkungan itu kan aset pemerintah” tegasnya lewat seluler, Rabu (8/4/2019)
Sementara itu anggota Bawaslu Indragiri Hulu, Ali Muktar, menyebut bahwa penjelasan jaksa itu salah. “Salah pernyataannya itu bang, abang jangan ngadu-ngadu kami dengan Kejaksaan bang, abang salah itu bang” ujarnya. (Mangasa Situmorang)