KPU : Ada 91 Petugas KPPS Meninggal dan 374 Sakit Saat Bertugas

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, hingga saat ini total ada 91 orang Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)  yang meninggal dunia saat bertugas dalam Pemilu 2019. Selain itu, ada 374 orang KPPS sakit saat bertugas.

“Kami perlu informasikan terkait dengan jumlah sementara sanpai pukul 17.49 WIB, petugas penyelenggara pemilu yang tertimpa musibah itu sebanyak 91 orang meninggal dunia. Kemudian 374 orang sakit,” ujar Arief  dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).

Arief melanjutkan, sakit yang diderita oleh petugas KPPS bervariasi. Adapun, sebaran mereka ada di 20 provinsi, antara lain Maluku, DIY, Banten, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sumatra Selatan, Jawa Tengah, Sumatra Utara, Riau, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Lampung, Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatra Barat, dan Bali.

Arief melanjutkan, KPU telah melakukan pembahasan secara internal terkait santunan yang akan diberikan kepada para KPPS yang tertimpa musibah itu. Pembahasan itu memperhitungkan beberapa hal, termasuk asuransi BPJS, masukan, dan catatan berbagai pihak.

“Karena itu, kami besok merencanakan akan melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Besok direncanakan Sekjen KPU yang akan melakukan pertemuan dengan para pejabat di Kemenkeu,” kata Arief.

Dia merinci usulan besaran santunan untuk KPPS. Pertama, untuk KPPS meninggal dunia, keluarganya diusulkan menerima santunan Rp 30 juta-Rp 36 juta. Kedua, untuk KPPS yang mengalami kecelakaan dan mengakibatkan cacat fisik, maksimal diusulkan untuk menerima  Rp 30 juta.

Ketiga, untuk KPPS yang menderita luka, diusulkan menerima santunan sebesar Rp 16 juta. ”Jadi ini akan dibahas bersama Kemenkeu termasuk mekanisme pemberiannya, mekanisme penyediaan anggarannya,” kata dia.

“Sebab, dalam anggaran KPU tidak ada yang berbunyi nomenklaturnya santunan. Sementara untuk  kondisi ini diperkenankan diambil dari pos anggaran yang mana KPU melakukan penghematan dan anggarannya belum dipakai nanti kami akan usulkan untuk bisa membiayai santunan,” kata Arief.