Tersangka DS (sedang duduk) buronan Kejari Binjai terkait korupsi yang berhasil ditangkap di Subang, Jawa Barat

Dua Buronan Korupsi Kembali Ditangkap Aparat Kejaksaan di Subang dan Madura

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Program tangkap buronan atau tabur 31.1 dari kejaksaan terus menuai hasil yang positif. Terbukti dua buronan kasus korupsi kembali ditangkap aparat kejaksaan di dua tempat terpisah di Subang, Jawa Barat dan di Madura, Jawa Timur, Kamis (25/4/2019).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/4/2019) mengatakan buronan yang ditangkap di Jalan Cagak, Subang oleh Tim Intelejen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Binjai berinisial DS.

Disebutkan Mukri bahwa DS masih berstatus tersangka kasus korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Medan Katamso, Binjai pada tahun 2009 dengan jaminan tiga sertifikat hak milik (SHM) Nomor 703, SHM Nomor 698, dan SHM Nomor 699.

“Kasus itu berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar,” tutur Mukri seraya menyebutkan DS buronan Kejari Binjai disangka melanggar pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu buronan Kejari Gresik yang ditangkap di Madura yaitu Mashuriyanto berstatus terpidana kasus korupsi Penyaluran Dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat Tahun 2008.

“Terpidana berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gresik dan Kejaksaan Negeri Bangkalan dibantu intelijen Kodim Gresik,” kata mantan Kajari Surabaya ini.

Terpidana yang telah buron selama lima tahun ditangkap
di sebuah POM Bensin di Bangkalan, Madura pada Kamis sekitat pukul 00.45 WIB.
Penangkapan terpidana merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor: 1816 K/Pid.Sus/2012 tanggal 14 Mei 2014.

“Terpidana Mashuriyanto saat ini telah dieksekusi Jaksa Kejaksaan Negeri Gresik ke Lapas Klas II B Banjarsari Gresik,” tutur Mukri seraya menyebutkan dengan ditangkapnya kedua buronan maka jumlah buronan sudah ditangkap sejak Januari 2019 sudah 55 orang.(MUJ)