Jakarta (Independensi.com)
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Raja Nafrizal mengakui pihaknya kini sedang menangani kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan dan jembatan Ciawi-Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Raja bahkan menyebutkan kepada wartawan, Jumat (26/4/2019) dalam kasus tersebut pihaknya sudah menetapkan sejumlah tersangka dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Tasikmalaya dan pihak swasta.
“Tersangkanya dalam kasus ini sudah kita tetapkan. Tapi belum diperiksa dan baru tahap saksi-saksi saja yang akan diperiksa,” kata mantan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada JAM Pidum ini.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan dan jembatan Cisinga tersebut pihak Kejati Jabar telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan salah satunya adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya.
Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali pada Rabu (24/4/2019) menyebutkan Kadinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya yaitu BA dijadikan tersangka bersama dua stafnya yaitu RR (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan MM (Pejabat teknis).
Sedangkan dua tersangka lainnya DS dan IP dari pihak swasta. Dalam kasus tersebut Kejati Jabar juga sempat menggeledah kantor Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya.
Adapun dari hasil pengusutan yang dilakukan Kejati terhadap proyek tahun 2017 dengan anggaran senilai Rp25 miliar tersebut ditemukan dugaan proyek pengerjaan jalan dan jembatan Cisinga tidak sesuai spesifikasi.
Selain ada dugaan mark up biaya serta pekerjaan di subkontrak kepada perusahaan lain yang tidak sesuai aturan. “Berdasarkan penghitungan ahli fisik, ada selisih nilai pekerjaan sebesar Rp 4 miliar lebih itu yang diduga kerugian negara,” kata Abdul Muis.(MUJ)