Enam Tersangka Korupsi PT Graha Telkom Sigma Ditahan Kejagung Terkait Proyek Fiktif

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui bidang Pidana Khusus yang dikomandoi JAM Pidsus Febrie Adriansyah dalam waktu singkat kembali unjuk gigi dengan menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Graha Telkom Sigma (GTS) terkait kegiatan sejumlah proyek fiktif.

Para tersangka pun langsung dijebloskan ke dalam tahanan oleh tim jaksa penyidik. Lima tersangka diantaranya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan satu tersangka di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

“Adapun lima orang tersangka yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung yaitu TH, HP, JA, RB dan TSL. Sedang satu orang tersangka lain yaitu AHP ditahan Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat,” ungkap Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi dalam keterangannya, Kamis (11/05/2023).

Kuntadi menyebutkan ke enam orang tersangka ditahan di Rutan selama 20 hari terhitung sejak 11 hingga 30 Mei 2023. “Penahanan terhadap para tersangka untuk mempercepat proses penyidikan,” ujarnya.

Dia sebelumnya menuturkan
ke enam orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT GTS setelah tim jaksa penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Adapun para tersangka yaitu TH mantan Direktur Utama PT GTS, HP mantan Direktur Operasi PT GTS, JA selaku Komisaris PT GTS, RB selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur (PT WST), AHP selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi (MJA) dan TSL selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta (PT GRK).

Kuntadi mengungkapkan peran para tersangka yaitu bersama-sama secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif yang seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

Selanjutnya, kata dia, untuk mendukung pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif. “Sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282 miliar.

Para tersangka dalam kasus ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (muj)