JAKARTA (Independesi.com) – Mulai 1 Mei 2019 besok, Peraturan Menteri Perhubungan No 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 348 tahun 2019 yang mengatur mengenai ojek online resmi diberlakukan.
PM No 12 Tahun 2018 adalah tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Adapun PM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang di damping Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, pemberlakukan PM 12 tahun 2019 sesuai dengan apa yang ditargetkan.
‘’Kita mulai berlakukan 1 Mei besok. Kita tidak mundur sehari pun. Untuk sementara regulasi ini diterapkan di lima kota yaitu Surabaya, Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Makasar,”
kata Menhub.
Alasan pemerintah baru memberlakukan di lima kota adalah untuk melihat dulu mitigasi risiko dan mitigasi manajemen. Pemerintah akan melihat dulu bagaimana dinamikanya.
‘’Kalau dinamikanya baik, gak ada masalah dilapangan ya langsung kita berlakukan. Tapi kalau di kota yang lain, bahkan yang belum terbayangkan oleh kita, ya kita cukup manage lima kota itu saja,’’ jelas Menhub.
Dijelaskan oleh Menhub, dengan diberlakukannya PM 12 Tahun 2019 dan PM 348 tahun 2019 berarti pemerintah telah, memberikan suatu payung hukum bagi operasional ojek online, terutama berkaitan dengan safety. Karena kita tahu bahwa safety adalah satu keharusan bagi pengguna transportasi.
Satu minggu setelah kebijakan ini diberlakukan, akan di evaluasi. ‘’Dalam satu minggu setelah pemberlakukan kita akan kembali berkumpul, menyerap aspirasi dan mendengar masukan- masukan untuk memberikan suatu responnya bagi evaluasi tersebut,’’ kata Menhub.
Sementara itu Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, pemerintah sangat berharap apa yang menjadi keputusan Kemenhub bisa dijalankan, karena regulasi ini disusun dan dibuat dengan melibatkan banyak unsur dari pemerintah, aplikator, akademisi termasuk pengemudi.
‘’Oleh karena itu, kami mengimbau bahwa apa yang sudah menjadi keputusan bersama ini kita jalankan dulu. Dan apa yang diharapkan terutama dalam rangka memberikan kesejahteraan kepada masyarakat yang sudah berkecimpung pada profesi pengemudi ini bisa berjalan baik,’’ jelas Budi.
Pemerintah berharap ini menjadi solusi terbaik dan mudah-mudahan responnya positif terutama ke masyarakat. Disatu sisi apa yang sudah diputuskan, pengemudi Gojek dan Grab bisa terlindungi dari sisi keselamatan dan kesejahteraan.
Sesuai PM 348, sistem pentarifan akan dibuat menjadi 3 Zona, yaitu Zona I terdiri dari Sumatera, Jawa dan Bali, Zona II Jabodetabek dan Zona III Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT dan Papua.
Dalam sistem pentarifan ini selain penerapan Zona, pemerintah juga menerapkan sistem tarif batas atas dan batas bawah. Zona I tarif batas bawah Rp 1.850 dengan tarif batas atas Rp 2.300, Zona II tarif batas bawah Rp 2000 dengan tarif batas atas Rp 2.500 dan Zona III dengan tarif batas bawah Rp 2.100 dan tarif batas atas Rp 2.600.
Selain tarif yang dibayar sesuai dengan jarak tempuh perjalanan, pemerintah juga telah menertapkan tarif minimal yaitu Rp 8.000 hingga Rp 10,000 untuk jarak 0,1 kilometer hingga 4.0 kilometer, Semacam buka pintu pada taxi. (hpr)