DPP Organda Pertanyakan Mekanisme Pengecekan Rapid Test Antigen Penumpang Jalur Darat

Loading

JAKARTA (independensi.cpm) DPP Organda mempertanyakan teknis pengecekan bagi pengguna transportasi jalur darat terkait dengan peraturan pemerintah yaitu aturan keluar-masuk DKI Jakarta wajin untuk menyertakan rapid test antigen.

Aturan ini akan mulai berlaku pada 18 Desember-8 Januari 2021 untuk calon penumpang yang akan menaiki angkutan udara, laut, dan bus.

Sekjen DPP Organda, Ateng Aryono menyoal mekanisme angkutan umum darat yang nota bene tidak semudah mengendalikan seperti untuk angkutan laut dan udara.

Ateng Aryono menegaskan , pengecekan di darat berbeda dengan pesawat, kereta api, dan kapal laut.

Pengecekan transportasi tersebut lebih mudah karena memiliki lokasi tempat turun dan naik penumpang. Sementara angkutan darat dapat dipastikan banyak yang tidak terjaring, seperti halnya penumpang pesawat yang relative lebih mudah.

Mengingat saat ini banyak angkutan pribadi menjalankan fungsi sebagai angkutan umum untuk mobilitas warga.

Angkutan umum berbasis plat hitam tidak berangkat dari terminal, melainkan berangkat dari rumah masing-masing. :Lantas bagaimana pemerintah lewat kewajiban rapid test antigen dapat dijalankan? tanya Ateng,

Ketika harus diberlakukan, pengecekan seperti apa? Apakah kita punya check point di darat.? Jangan sampai nanti menimbulkan efek-efek lain dalam antrian, kemacetan dan ekses lain.

Lebih jauh Sekjen DPP Organda menjelaskan bahwa akses keluar masuk Jakarta melalui tol sebagai pintu masuk kendaraan umum ataupun kendaraan pribadi.

Lantas mekanisme tes covid terhadap warga yang memanfaatkan jalur darat ini seperti apa?.

Berangkat dari PSBB kemarin rasanya agak sulit implementasinya. Mungkinkah setiap mobil harus berhenti, disetop per-wilayah, atau bagaimana?

Menurut Ateng Aryono ketika rapid test diberlakukan untuk angkutan umum secara otomatis terdapat komponen biaya tambahan oleh calon penumpang.

Sementara industry angkutan umum saat menjelang Natal dan Tahun Baru pertumbuhan maksimal hanya bergerarak dikisaran 30-40 persen .

Para calon penumpang yang melakukan pergerakan dapat dipastikan orang yang benar-benar “terpakssa/ butuh” melakukan perjalanan menggunakan angkutan umum.

Oleh karena itu pemerintah jangan membebani dengan biaya tambahan test rapid. “Dalam hal ini butuh kehadiran pemerintah untuk menggratiskan rapid test warga yang akan melakukan perjalanan lewat darat”, harap Ateng

Dari hasil pantauan DPP Organda, biaya dari rumah sakit swasta Jakarta, untuk
Rapid test antibodi sebesar 150 ribu , sementara untu antigen sekitar 500 ribu . Persoalannya saat ini di angkutan umum jalan tidak disyaratkan rapid test apapun, seperti angkutan udara dan KA yang dibutuhkan rapid test antibodi.

Kalau hal ini diberlakukan kepada angkutan darat akan menambah komponen biaya yg sangat signifikan (hpr)