Jakarta (Independensi.com)
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menegaskan penggunaan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga yang diduga untuk kepentingan pribadi Menpora Imam Nahrawi dan rombongan melaksanakan kegiatan umroh merupakan perbuatan korupsi.
Karena pada prinsipnya, tutur Abdul Fickar, penggunaan uang negara tanpa penganggaran terlebih dahulu merupakan perbuatan yang merugikan keuangan negara, termasuk pemakaian uang negara bagi kegiatan-kegiatan pribadi.
“Jadi itu termasuk kegiatan yang merugikan keuangan negara dan dapat dikualifisir sebagai tindak pidana korupsi,” katanya kepada Independensi.com, Senin (6/5/2019) terkait terungkapnya anggaran Kemenpora digunakan Menpora Imam Nahrawi dan rombongan untuk umroh.
Dia pun tidak membatasi siapa yang harus mengusut kasus dugaan penyimpangan anggaran Kemenpora tersebut. “Siapapun penegak hukum yang memiliki kewenangan memberantas korupsi, termasuk KPK bisa saja menanganinya.”
Apalagi, tuturnya dikaitkan juga dengan kasus korupsi lain yang sedang ditangani KPK mengenai dugaan suap terhadap pejabat Kemenpora oleh pengurus KONI Pusat terkait dana hibah dari Kemenpora kepada KONI yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dikatakannya bahwa dalam konteks kasus suap pejabat Kemenpora oleh pengurus KONI yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK maupun yang terungkap dalam persidangan ternyata ada juga jatah diberikan kepada Menteri.
“Ini (dugaan ada jatah ke Menteri–Red) juga yang harus menjadi fokus KPK. Tidak hanya sekedar terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran oleh Menpora dan rombongan untuk umroh,” tuturnya. Menpora Imam Nahrawi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK membenarkan menggunakan dana Kemenpora untuk umroh yang dilaksanakan disela-sela menghadiri undangan federasi paralayang Asia di Jeddah, Arab Saudi pada November 2018.
Imam Nahrawi juga mengakui kalau kegiatan ibadah umrah yang dia lakukan bersama rombongan tidak termasuk sebagai perjalanan dinas dari Kemenpora.(MUJ)