Jakarta (Independensi.com) Setelah buron selama 10 tahun tersangka pengadaan kapal wisata fiktif pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Dairi tahun 2008 yaitu Nora Butar-butar (NBB) berhasil ditangkap aparat Kejaksaan Negeri Dairi, Sumatera Utara.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan di Jakarta, Selasa (7/5/2019) tersangka NBB Wakil Direktur dari CV Kaila Prima Nusa (KPN) ini ditangkap pada Selasa sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah ruko di Katamso Square Medan.
Disebutkan Mukri kasus yang menjerat tersangka NBB berawal ketika Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dairi melakukan proyek pengadaan kapal wisata yang dilaksanakan tahun 2008 dengan nilai kontrak Rp359 juta.
Proyek tkemudian dikerjakan oleh CV KPN.”Tapi pengadaan kapal wisata itu ternyata fiktif. Karena kapal dimaksud tidak ada, meski pembayaran telah dilakukan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Dairi kepada CV KPN,” kata Mukri.
Disebutkannya untuk proses lebih lanjut tersangka NBB yang menjadi buronan ke 56 yang berhasil ditangkap melalui program tangkap buronan tabur 31.1 dibawa ke Kejari Dairi.
Setelah menjalani pemeriksaan, tutur Mukri, tim penyidik Kejari Dairi kemudian menitipkan tersangka untuk di tahan di Rutan Sidikalang.
Terkait kasus tersebut ada sejumlah oknum Disbudpar Dairi dijadikan tersangka dan sebagian telah diadili. Antara lain mantan Kepala Dinas Pardamean Silalahi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Naik Kaloko dan pengawas Naik Capah. Ketiganya telah divonis bersalah oleh putusan kasasi Mahkamah Agung dengan hukuman enam tahun penjara dan ketiganya telah dieksekusi.(MUJ)