Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui bidang Pidana Umum belum lama ini telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama tersangka ustadz Bachtiar Nasir (BN) dari penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim Mabes Polri.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan di Jakarta, Kamis (9/5/2019) SPDP atas nama tersangka BN yang diterima dengan Nomor: 97/V/Res.2.3/2019/DIT.TIPIDEKSUS tertanggal 3 Mei 2019.
Dia menyebutkan tindak lanjut diterimanya SPDP, Plt JAM Pidum telah menunjuk tiga Jaksa selaku Penuntut Umum (P-16) untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan Penyidik Bareskrim Polri.
Bachtiar Nasir yang juga Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) dalam kasus ini disangka melanggar sejumlah pasal dalam tiga Undang-Undang (UU) yaitu UU Yayasan, UU Perbankan dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal-pasal tersebut yaitu pasal 70 jo. Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16 Tahin 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004.
Atau Pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP Pasal 49 (2) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
Selain itu Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Atau Bachtiar Nasir disangka
turut serta atau membantu mengalihkan atau membagikan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua. Berupa uang, barang maupun kekayaan lain secara langsung atau tidak langsung yang dapat dinilai dengan uang kepada Pengurus Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Atau dengan jabatannya dengan sengaja menguasai sebagian atau seluruhnya kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua. Selain secara melawan hak atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan tipu daya, keadaan palsu atau rangkaian perkataan bohong atau tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank, atau turut melakukan atau membantu tindak pidana tersebut dan melakukan tindak pidana pencucian uang. (MUJ)