Nara sumber dalam diskusi Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR dari kiri ke kanan Adang Sutara Direktur Pendayagunaan Sumber Pembiayaan Perumahan, Kurniawan Editor Ekonomi harian Kompas, Ruslan Priyandi Pengamat Pembiayaan Perumahan, hari senin (22/10/2018) di Hotel Beleza Jakarta

Kementerian PUPR Gelar Diskusi Tapera Sebagai Sumber Dana Jangka Panjang Pembiayaan Perumahan

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR mengadakan  diskusi bersama media dengan topik Tempera  sebagai sumber dana jangka panjang pembiayaan perumahan, Senin(22/10/2018) di hotel Beleza Jakarta.

Disadari bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28H ayat 1 UUD 1945. Oleh karena itu, negara menjaminpemenuhan kebutuhan warga negara atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau dalam rangka membangun manusia Indeonesia, berjati diri, mandiri, dan produktif.

Dalam hal ini, negara harus melindungi dan meyediakan akses bagi seluruh penduduk terhadap sistem pembiayaan perumahan yang disertai dengan berbagai kemudahan untuk pembangunan dan perolehan rumah. Penyelengaraan sistem pembiayaan juga membutuhkan dukungan dari berbagai pihak terkait pembangunan perumahan seperti Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah dan lembaga keuangan.

Plt. Dirjen Pembiayaan Perumahan Khalawi. AH mengatakan tujuan diadakannya diskusi dengan media untuk mensosialisasikan sumber dana jangka panjang pembiayaan perumahan dalam bentuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

“Tanpa dukungan media, program sehebat apapun Pembiayaan Perumahan tidak akan diketahui dan dinikmati masyarakat, untuk itu perlu adanya kerjasama dan sinergi yang baik dengan media ” Urai Khalawi.

Plt. Dirjen Pembiayaan Perumahan PUPR Khalawi menambahkan, bahwa pemerintah membangun sitem pembiayaan perumahan dengan menghimpun dana Jangka panjang melalui pelembagaan tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang disahkan pada 24 Maret 2016.

Tapera Merupakan perangkat untuk mengelola dana masyarakat secara bersama-sama dan saling menolong antar pesrta dalam menyediakan dana murah jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta. Pembentukan Undang-undang tentang Tapera ini merupakan pelaksana amanat pasal 124 Undang-UNdang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Prumahan di Kawasan Permukiman.