Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyambut baik jika penyanyi dangdut Ridho Rhoma dengan sukarela datang untuk dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan dalam rangka memenuhi putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukumnya satu setengah tahun penjara dalam kasus 0,7 gram sabu.
“Tentu kami akan senang jika dia (Ridho Rhoma—Red) datang sukarela tanpa kami harus melakukan pemanggilan dalam rangka eksekusi putusan MA,” kata Kajari Jakarta Barat Bayu Adinugroho Arianto kepada Independensi.com di Kejaksaan Agung, Jakarta Senin (13/5/2019).
Bayu sendiri belum dapat memastikan kapan pihaknya akan melayangkan surat panggilan kepada Ridho dalam rangka pelaksanaan eksekusi. “Belum tahu. Tapi tentu nanti akan kami panggil yang bersangkutan,”
Ditegaskan mantan Asintel Kejati Bali ini jika dipanggil tapi tidak datang maka pihaknya siap menjemput Ridho. “Ya kalau kita panggil tidak datang kita jemput. Jadi lebih baik datang atau kita jemput,” katanya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakbar pada 15 April 2019 batal mengeksekusi setelah Ridho tidak datang memenuhi panggilan Kejari. Alasannya karena belum menerima salinan putusan MA.
Dalam kasus sabu, Ridho Rhoma putra Raja Dangdut Rhoma Irama sebelumnya dituntut jaksa dua tahun penjara. Tapi oleh Pengadilan Negeri Jakbar dihukum 10 bulan penjara dengan menetapkan Ridho untuk menjalani rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur, Jakarta Timur selama enam bulan 10 hari.
Putusan tersebut dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun Mahkamah Agung pada tingkat kasasi mengabulkan kasasi jaksa dan memperberat hukuman Ridho menjadi satu tahun enam bulan penjara.(MUJ)