Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. (Ist)

Jiwasraya Butuh Restorative Justice

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah bergerak cepat menindak para pelaku kejahatan keuangan dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp 27,2 triliun. Menurutnya, kasus ini membutuhkan restorative justice yang harus dilakukan para penegak hukum.

“Kita mohon betul penegakan hukumnya harus mampu memulihkan kepercayaan masyarakat. Harus mampu mengutamakan restorative justice. Harus mampu mengembalikan kepercayaan publik yang tergerus,” ucapnya di  Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (20/1).

Arteria bahkan menyebut skandal ini merupakan kejahatan kemanusiaan dan mengancam kedaulatan negara. Sisi subversifnya harus dilihat, karena ini dugaan perampokan yang dilakukan para pelakunya secara sistemik.

 

“Saya katakan ini serangan langsung kepada kedaulatan negara. mudah-mudahan kita semua bisa bersatu padu dan solid untuk memastikan bahwa permasalahan ini adalah masalah bangsa yang harus segera dicarikan solusi kebangsaannya. Patut diduga ada penyimpangan yang dilakukan secara sistemik, penuh pengetahuan, dan kesengajaan. Bahasa lain kita juga melihat ada perampokan. Ini harus dilihat juga dari sisi subversifnya. Ada tidak kejahatan subversif terkait asuransi Jiwasraya ini,” ungkap politisi PDI Perjuangan itu.

Arteria meminta Jaksa Agung harus melakukan kerja hebat dan cerdas. Kejaksaan harus belajar dari kasus First Travel yang telah merugikan masyarakat secara luas. Penegakan hukumnya tidak saja menghukum pelaku seberat-beratnya, tapi mengedepankan keadilan yang sesungguhnya bagi para pencari keadilan, dalam hal para nasabah Jiwasraya.

“Mudah-mudahan kita bisa mendapatkan strategi penanganan yang lebih akurat dan lebih melindungi kepentingan nasabah. Yang kita utamakan di sini tidak saja menentukan benar salah atau menghukum seseorang, tapi bagaimana nasabah bisa terlindungi hak-hak kewarganegaraannya, hak keperdataannya, maupun hak komersial lainnya,” papar legislator dapil Jatim VI ini.

Sementara itu, Arteria berpendapat saat ini belum perlu membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami skandal Jiwasraya. Komisi III DPR RI masih percaya pada kerja hebat Kejagung.

“Sampai saat ini kita belum melihat harus buat Pansus. Jalankan saja dulu. Ini baru awal dari sebuah akhir. Mudah-mudahan bisa kita percayakan kepada temen-teman di Kejaksaan Agung. Tapi kalau dirasa masih kurang, pada waktunya nanti kita akan bersikap,” pungkasnya.