Zona WBK bertujuan untuk mereformasi opini masyarakat yang sekarang masih muncul pemikiran bahwa UPPKB adalah tempat pungli.

UPPKB Losarang Pilot Projek Zona Integrasi WBP Ditjen Hubdat

Loading

INDRAMAYU (Independensi.com) – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menetapkan UPPKB Losarang, Indramayu sebagai pilot projek Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

“Ini adalah kali pertama kita mempersiapkan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) sebagai tempat bebas dari pungutan liar.” Kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat menghadiri pencananan UPPKB zona bebas korupsi di UPPKB Losarang, Indramayu Selasa (14/5)

Menurut Budi zona WBK bertujuan untuk mereformasi opini masyarakat yang sekarang masih muncul pemikiran bahwa UPPKB adalah tempat pungli.

“Saya bersyukur bahwa semakin lama semakin hilang citra UPPKB yang mengutip pungli,” ujar Budi.

Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Ditjen Hubdat untuk menciptakan zona integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi.

“Saya bicara dengan Kajari Indramyu, UPPKB Losarang ini setiap bulannya memasukkan beberapa berkas senilai Rp200-300 juta. Bayangkan berapa uang negara yang diselamatkan jika semua UPPKB seperti Losarang ini,” ujar Budi.

Budi juga menekankan agar personil UPPKB tetap menjaga kualitas pelayanan. “Minimal apa yang kita lakukan sekarang untuk mengubah etos kerja dan kapasitas kerja kita tentang tata kelola dalam membangun UPPKB. Kita mengarah pada keterbukaan dan akuntabilitas dengan penerapan e-tilang,” kata Budi.

Kedepannya, lanjut Budi, setiap kelebihan pembayaran denda tilang dikembalikan secara otomatis kepada rekening yang membayar denda setelah ada putusan dari hakim.

“Selama ini memang masih manual pengembalikannya. Karena ini adalah pilot project, saya minta kedepannya mulai diterapkan e-tilang. Kalau SOP yang kita punya sebelumnya sudah diterapkan, saya yakin tidak akan ada pungli,” tegasnya.

Dalam acara ini, ada 3 jenis piagam yang ditanda tangani, yaitu:
1. Piagam pencanangan Zona Integritas di lingkungan Ditjen Hubdat
2. Piagam pernyataan komitmen penerapan pengendalian gratifikasi
3. Piagam deklarasi anti pungli

“Komitmen kita untuk memperbaiki pelayanan, Saya sangat berharap dengan pencanangan ini dapat mengubah total opini masyarakat untuk menghilangkan pandangan bahwa UPPKB adalah tempat pungli,” tegas Budi. (hpr)