JAKARTA (IndependensI.com) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengatur pemberlakuan diskon tarif ojek online (ojol). Hal itu meliputi besaran dan waktu penerapan diskon oleh pihak aplikator ojol.
“Iya akan dibahas (mengenai diskon). Jadi kelanjutan dari ini akan dimasukkan ke dalam perubahan regulasi,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Dia menjelaskan, penerapan diskon ojol ini ditujukan untuk menghindari terjadinya perang tarif antar penyedia jasa layanan ojol. Itu bakal dimasukkan ke dalam aturan mengenai ojol. “Ada batas waktu dan besarannya. Jadi artinya sekarang Rp 0 atau Rp 1 berturut-turut, kalau berturut-turut masuk ke dalam kategori perang harga, ingin ada persaingan tidak sehat,” jelasnya.
Jadi di dalam aturan ojol akan dimuat hal-hal mengenai ketetapan besaran dan waktu yang diperbolehkan dalam memberlakukan diskon. “Jadi dalam regulasi itu akan ada wording yang menyatakan bahwa menyangkut masalah diskon mungkin boleh tapi waktunya dibatasi atau besarannya,” jelasnya.
Dia menambahkan pihaknya saat ini akan mengevaluasi hasil survei yang sudah dilaksanakan pihaknya berkaitan tarif ojol. Dari survei tersebut, Kemenhub tidak hanya mendapatkan data soal keinginan pengemudi, namun juga bisa menghimpun data soal ekspektasi daya beli masyarakat.
“Ini saya mau rapat. Jadi hari ini, pak menteri akan menerima presentasi yang pertama dari Litbang Kemenhub dan Litbang Independen yang dilakukan survei beberapa hari ini. Mau dipaparkan,” imbuhnya. (dny)