Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cimahi Harjo

Kajari: JPU Siap Buktikan Mantan Wali Kota Cimahi Korupsi Penyertaan Modal Daerah

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Hardjo mengatakan pihaknya melalui tim jaksa penuntut umum siap membuktikan terdakwa mantan Walikota Cimahi Itoc Tochija melakukan korupsi terkait penyertaan modal daerah dalam pembangunan Pasar Raya Cibeureun dan sub terminal Kota Cimahi tahun 2007.
Untuk itu pihaknya siap menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan perbuatan terdakwa dalam persidangan Senin (27/5/2019) pekan depan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
“Tapi siapa saja saksi-saksi yang akan kami hadirkan di persidangan masih akan kami rapatkan dengan tim jaksa penuntut umum,” kata Hardjo kepada Independensi.com, Kamis (23/5/2019).
Disebutkan Harjo dihadirkannya saksi-saksi sesuai perintah majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung diketuai M Razzard setelah dalam putusan selanya, Senin (20/5/2019) menolak eksepsi dari terdakwa.
Disisi lain majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU telah disusun dengan secara jelas dan cermat serta lengkap menguraikan perbuatan dari terdakwa.
Terdakwa Itoc Tochija sebelumnya didakwa korupsi terkait penyertaan modal daerah sebesar Rp37,4 miliar pada 2007 melalui BUMD PD Jati Mandiri yang bekerjasama dengan PT LIngga Buana Wisesa untuk membangun Pasar Raya Cibeureun dan sub Terminal Kota Cimahi.
Namun modal daerah dari Pemkot Cimahi ternyata digunakan PD Jati Mandiri untuk membeli tanah milik Idrus Ismail Direktur PT LBW berdasarkan perintah terdakwa.
Terungkap juga dari hasil penyidikan Kejari Cimahi kalau tanah yang dibeli ternyata bermasalah karena masih sengketa. Dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp37,4 miliar pihak penyidik Kejari Cimahi telah menyita uang Rp5.25 miliar.
Selain itu disita juga sebidang tanah seluas 24.790 meter di Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan.Terdakwa Itoc oleh JPU didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.(MUJ)