Mahfud MD : Asal Punya Bukti Kuat Prabowo – Sandi Bisa Menang di MK

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengapresiasi sikap pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno yang mengambil langkah untuk melaporkan hasil Pilpres 2019 ke MK.

Menurut Mahfud, Prabowo-Sandi bisa menang jika memiliki bukti kecurangan yang kuat. “Nah kalau punya keyakinan menang ya pasti bisa di MK asal bukti-buktinya cukup,” kata Mahfud di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Mahfud menjelaskan, ada dua cara yang bisa jalur di MK yang ditempuh Prabowo-Sandi. Diantaranya melalui jalur perkara selisih angka atau jalur kekurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Untuk membuktikan kecurangan TSM perlu ada bukti-bukti yang kuat seperti bukti foto, video ataupun saksi. “Kekurangan yang tidak bisa dihukum dengan angka. Itu yang disebut terstruktur, sistematis dan masif. Itu bisa membatalkan hasil pemilihan di tempat di mana bisa dibuktikan,” ungkapnya.

Mahfud menyebut pihak tergugat dalam pelaporan kubu Prabowo nantinya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu. Sedangkan kubu Capres-Cawapres nomor urut 01 hanya sebagai pihak terkait saja. “Paslon 01 nanti bisa menjadi pihak terkait ikut hadir untuk memberi tanggapan,” ucapnya. (dan)