Jakarta (Independensi.com)
Tim gabungan Intelejen dan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumatera Utara berhasil menangkap tersangka kasus dugaan korupsi Awaludin Siregar di daerah Bogor, Jawa Barat, Sabtu (25/5/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.
Awaludin yang ditangkap pihak Kejari Deli Serdang diduga terlibat kasus dugaan korupsi pemberian kredit dengan obyek agunan fiktif oleh PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjung Morawa.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri, Minggu (26/5/2019) mengatakan tersangka AS ditangkap setelah tiga kali tidak hadir dari panggilan tim penyidik Pidsus Kejari Deli Serdang dan kemudian buron.
Mukri menyebutkan untuk proses hukum lebih lanjut atas kasus yang disangkakan, tersangka AS langsung diterbangkan dari Jakarta menuju Bandara Kuala Namu, Deli Serdang.
“Setiba di Deli Serdang tersangka AS langsung dititipkan di Rutan Kelas II B Lubuk Pakam,” katanya seraya menyebutkan tersangka AS adalah buronan ke 62 di tahun 2019 yang berhasil ditangkap melalu progam tangkap buronan atau Tabur 31.1
Dalam kasus pemberian kredit tersebut tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(MUJ)