Terpidana kasus korupsi Bank Mandiri, Yakub A Arupalaka (rompi warna pink) yang ditangkap Tim Tabur Kejaksaan setelah buron selama 15 tahun.(ist)

Tim Tabur Kejaksaan kembali Tangkap Buronan Korupsi Bank Mandiri Rp120 M

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tim tangkap buronan Kejaksaan kembali menangkap salah satu buronan kasus korupsi Bank Mandiri cabang Prapatan, Jakarta Pusat sebesar Rp120 miliar, Jumat (1/10) sekitar pukul 14.35 WIB.

Buronan tersebut yakni Yakub A Arupalakka ditangkap Tim Tabur gabungan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Ampera Raya Nomor.133, RT 05/RW10, Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak biasa disapa Leo mengatakan, Jumat penangkapan terhadap buronan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor:1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006.

Dalam putusan tersebut Yakub dinyatakan terbukti secara bersama-sama turut serta
korupsi dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya pada Selasa (28/9) lalu Tim Tabur gabungan Kejaksaan Agung bersama Kejari Jakarta Pusat juga berhasil menangkap buronan kasus korupsi dalam kasus yang sama yakni Harianto Brasali.

Buronan korupsi Bank Mandiri terpidana Harianto Brasali (duduk kiri) saat ditangkap Tim Tabur Kejaksaan.(ist)

Harianto ditangkap sekitar pukul 17:15 WIB saat berada di Cluster Gunung Raya Kav 17, Cireundeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Penangkapannya  merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006 yang menghukum Harianto lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya terhadap kedua terpidana kasus korupsi Bank Mandiri cabang Prapatan ini sebenarnya telah dipanggil tim jaksa eksekutor secara patut untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan guna menjalani hukuman.

Namun karena tidak pernah datang memenuhi panggilan sehingga kemudian dimasukan dalam daftar pencariang orang selama 15 tahun hingga ditangkap.

Leo pun kembali menghimbau kepada para buronan yang menjadi DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan
perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronanm” ucap juru bicara Kejagung ini.(muj