Jakarta (Independensi.com)
Sebanyak 112.523 narapidana beragama Islam yang menghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di seluruh Indonesia mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1440 H atau pada Lebaran 2019.
Dari jumlah narapidana yang dapat remisi, sebanyak 517 narapidana langsung bebas atau menghirup udara segar di luar penjara. Sedang 112.006 narapidana lainnya masih harus menjalani sisa masa pidananya setelah dapat remisi Lebaran.
Dirjen Pemasyarakatan pada Kemenkum dan HAM Sri Puguh Budi Utami menyebutkan, Senin (3/6/2019) narapidana yang mendapatkan remisi khusus dalam rangka Lebaran 2019 adalah sebagian dari 177.812 narapidana di seluruh Indonesia.
“Mereka yang mendapatkan remisi adalah narapidana dan anak yang sedang menjalani pidana dan sudah memenuhi persyaratan yang berlaku,” kata Sri Puguh dalam siaran persnya.
Dia mengharapkan pemberian remisi memotivasi narapidana yang telah dianggap baik dalam perilaku keseharian. Selain bisa mendorong optimisme para narapidana agar menjalani sisa masa pidananya dengan sungguh-sungguh sembari menyadari kesalahannya.
Diharapkan juga para narapidana yang telah mendapatkan remisi dari pemerintah tidak akan lagi mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum setelah bebas nanti.
Sementara dari seluruh Kanwil Kemenkumham di Indonesia ada tiga Kanwil terdapat usulan remisi terbanyak. Pertama Kanwil Kemenkumham Jawa Barat sebanyak 13.254 narapidana, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur sebanyak 12.614 narapidana dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 12.596 narapidana.(MUJ)