Kajati: Ahmad Dhani akan Dikembalikan ke LP Cipinang Hari Kamis

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan memulangkan pentolan grup band “Dewa” Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani ke Jakarta untuk dikembalikan lagi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Cipinang, Jakarta Timur.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sunarta mengatakan Ahmad Dhani rencananya dikembalikan atau dipindahkan lagi ke LP Cipinang pada hari Kamis (13/6/2019) menyusul telah diputusnya perkara Ahmad Dhani oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya diketuai Anton Widiopriyono, Selasa (11/6/2019)

“Terhadap putusan hakim, kami juga masih menyatakan pikir-pikir,” kata Sunarta kepada Independensi.com, Selasa (11/6/2019) malam ketika ditanya mengenai sikap pihak kejaksaan terhadap putusan hakim.

Seperti diketahui Majelis hakim diketuai Anton Widiopriyono memutuskan Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Perbuatan tersebut dianggap
melanggar pasal 45 (3) jo pasal 27 (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ahmad Dhani pun dihukum satu tahun penjara atau lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang semula menuntutnya satu tahun enam bulan penjara.

Kasusnya berawal dari unggahan video vlog yang dibuat suami dari penyanyi Mulan Jameela ini dan diunggah di akun Instagram (IG) nya yang memuat ujaran kebencian atau tidak sepantasnya yang ditujukan kepada kelompok gabungan Koalisi Bela Negara NKRI dengan menyebut Idiot yang bermakna menghina dan mencemarkan nama baik.

Perbuatan itu dilakukan saat Ahmad Dhani yang juga politisi Gerindra ini akan menghadiri acara Deklarasi Ganti Presiden di Surabaya pada sekitar bulan Agustus 2018 yang akhirnya batal dilaksanakan. Ahmad Dhani sendiri langsung banding atas putusan hakim. (MUJ)