MUI Ingin LGBT Diatur dengan Hukum Syariat Islam

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin, meminta pemerintah dan DPR RI membuat undang-undang terkait Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender (LGBT) disesuaikan dengan syariat Islam. MUI tidak ingin pemerintah memberikan ruang kepada pembuatan aturan hukum yang mengakibatkan LGBT dapat merajalela.

Din Syamsuddin menyampaikan sikap MUI setelah memimpin Rapat Pleno ke-24 yang bertema “Pandangan Dewan Pertimbangan MUI Terhadap Masalah-Masalah Strategis Kebangsaan/Keumatan” di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018).

“Dewan pertimbangan MUI dan ulama yang bergabung di Dewan Pertimbangan meminta, mendesak DPR dan pemerintah agar undang-undang yang dibahas untuk menjadi hukum positif jangan mengabaikan UUD 1945 dan Pancasila,” tutur Din Syamsuddin.

Menurutnya, UUD 1945 dan Pancasila mengedepankan prinsip Ketuhanan. Sehingga, jangan sampai ada produk hukum yang mengabaikan sila pertama Pancasila. “Agama Islam menolak LGBT. Jangan sampai hukum bertentangan dengan agama Islam,” tambahnya.

DPR RI dan pemerintah sedang menyelesaikan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Salah satu perdebatan yang mengemuka adalah penambahan materi larangan perilaku hubungan sesama jenis atau LGBT. Pembahasan ini berjalan alot karena orientasi seksual LGBT akan diatur dalam UU. (Sigit Wibowo)