Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan Berkas Tersangka Muhammad Kece ke Bareskrim Polri

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengembalikan berkas perkara tersangka Muhammad Kece kepada tim penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan berkas tersangka MK dikembalikan setelah tim jaksa peneliti menilai berkasnya
belum lengkap, baik secara formil maupun materil.

“Pengembalian berkas perkara tersangka MK disertai dengan petunjuk dari tim jaksa peneliti yang harus dilengkapi penyidik Bareskrim Polri,” kata Leo demikian biasa disapa, Rabu (19/10) malam.

Leo menyebutkan tersangka MK dalam berkas perkara disangka melanggar pasal 45a ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Isi pasal tersebut yakni “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Atau tersangka Muhammad Kece sesuai pasal yang disangkakan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu dalam berkas tersangka disangka melanggar dua pasal lainnya yaitu pasal 156 dan pasal 156 huruf a KUHP terkait dengan penistaan atau penodaan agama.

Pasal 156 KUHP berbunyi, “Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500”.

Sedangkan bunyi pasal 156a KUHP adalah, “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”.

Tersangka Muhammad Kece yang dikenal sebagai Youtober kini menghuni penghuni Rutan Bareskrim Mabes Polri setelah ditangkap aparat Bareskrim di Desa Dalung, Kuta Utara, Badung, Bali, pada Selasa (24/8).(muj)