Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Agung masih pikir-pikir dan belum menentukan sikap atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta diketuai Emilia Djadja Subagdja, Senin (10/6/2019) yang menghukum mantan Dirut Pertamina Karen Galaila Agustiawan delapan tahun penjara dalam kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy Australia tahun 2009.
Masalahnya meski sepakat dengan jaksa bahwa Karen terbukti korupsi, namun hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Karen jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 15 tahun penjara. Selain itu Karen tidak dibebani membayar uang pengganti.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan di Jakarta, Senin (10/6/2019) untuk menentukan sikap, pihaknya sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP memiliki waktu selama tujuh hari.
“Jadi merujuk putusan hakim, kami belum menentukan sikap apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan atau tidak, dan masih pikir-pikir,” tutur Mukri.
Dikatakan juga Mukri bahwa pihak kejaksaan masih akan menunggu salinan putusan resmi dari pihak pengadilan. “Kami tunggu putusan resmi pengadilan,” tutur mantan Kajari Surabaya ini.
Seperti diketahui dalam putusan yang diwarnai dissenting opinion salah satu anggota majelis hakim, Karen dinyatakan secara bersama-sama terbukti korupsi dalam kasus investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Perbuatan Karen, ungkap majelis hakim, dilakukan bersama-sama mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick ST Siahaan, mantan Manager Merger dan Akusisi PT Pertamina Bayu Kristanto dan Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan.
Adapun perbuatan Karen yaitu memutuskan untuk investasi ‘participationg interest’ di Blok BMG Australia tanpa adanya ‘due dilligence’ dan analisa risiko yang ditindaklanjuti penandatangan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa adanya persetujuan bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
Akibatnya, tutur majelis hakim, negara telah dirugikan sebesar Rp568,066 miliar dan sebaliknya perbuatan Karen dan kawan-kawan memperkaya orang lain yaitu ROC Oil Company (ROC) Limited Australia sebagai pengelola dari Blok BMG.
Namun majelis hakim di dalam putusannya tidak membebani Karen untuk membayar uang pengganti dengan alasan mantan Dirut Pertamina tersebut tidak terbukti menerima uang terkait investasi tersebut.
Padahal jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung selain menuntut Karen dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam tuntutannya juga menuntut Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp284 miliar.
Atas putusan tersebut Karen yang dinyatakan terbukti korupsi dengan cara menyalahgunakan kewenangan atau melanggar pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP merasa keberatan dan langsung banding. (MUJ)