JAKARTA (IndependensI.com) – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, anggaran bantuan untuk partai politik tahun 2020 masih kurang sekitar Rp4,45 miliar. Hal itu terungkap setelah Kemendagri mendata alokasi anggaran untuk bantuan parpol dalam pagu indikatif 2020 sebanyak Rp121,9 miliar.
Menurut Tjahjo, jumlah Rp121,9 miliar tersebut hasil hitungan Rp1000 per suara yang masih mengacu pada jumlah suara sah Pemilu 2014 yakni sebanyak 121.920.762 suara. Sementara itu, jika mengacu pada Pemilu 2019 untuk DPR RI yakni 126.376.418 suara, maka anggaran bantuan parpol yang dibutuhkan Rp126.376.418.000 atau masih kurang sekitar Rp4.456.656.000.
“Maka alokasi pagu indikatif bantuan keuangan partai politik Kemendagri tahun 2020 akan terdapat kekurangan pagu sebesar Rp4.456.656.000,” kata Tjahjo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6).
Karenanya, dalam usulan tambahan Rp1,9 Triliun yang diajukan Kemendagri untuk anggaran tahun 2020, di dalamnya meliputi tambahan anggaran bantuan parpol yang disesuaikan dengan suara sah pada Pemilu 2019. “Termasuk penganggaran untuk bantuan partai politik,” kata Tjahjo.
Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mengaku masih terdapat kekurangan untuk anggaran bantuan keuangan parpol tahun 2020, lantaran masih mengacu suara sah 2014. Karenanya, Herman mengatakan kekurangan anggaran tersebut akan dibahas lebih lanjut.
“Itu kan masih pendahuluan, akan dibahas lebih lanjut. Artinya itu kan masih kekurangan, jika nanti suara sahnya kan bertambah. Itu masih dihitung 120 juta pemilih mengacu ke 2014. Kalau sekarang 160 juta pemilih kan masih ada kekurangan anggaran,” kata Herman.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu menegaskan parpol akan mendapatkan dana bantuan sesuai perolehan suara di Pemilu 2019.
“Untuk 2020 mengacu kepada pemilu 2019. Maka akan ada penyesuaian. Kan ada usulan tambahan anggaran. Salah satunya untuk memenuhi itu,” kata Herman.
Dalam rapat pembahasan anggaran 2020 hari ini, Kemendagri mengajukan usulan tambahan anggaran Rp 1.911.272.940.000. Sementara total pagu indikatif yang ditetapkan untuk Kemendagri 2020 yakni Rp 3.405.051.729.000. (dan)