Tes RUN dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh awak penerbangan bebas dari penggunanaan obat terlarang

Balkespen Lakukan Tes RUN Pada Awak Penerbangan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Balai Kesehatan Penerbangan melakukan tes narkoba atau yang dikenal dengab RUN (Rapid Urine Napza ) yang dilakukan secara random kepada awak penerbangan di beberapa bandara di Indonesia

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh awak penerbangan yang akan melaksanakan tugasnya untuk membawa penumpang pada arus balik, bebas dari penggunanaan obat terlarang yang pastinua akan membahayakan keselamatan penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan bahwa seluruh awak penerbangan harus bebas dari narkoba terutama bagi yang sedang melaksanakan tugas.

“Bebas dari Narkoba menjadi syarat mutlak bagi seluruh penyedia jasa layanan penerbangan, tidak hanya saat angkutan lebaran tapi kapan pun mereka ingin terbang harus bebas dari narkoba!,” tegas Polana.

Dari seluruh awak penerbangan yang menjalani test rapid urine napza (RUN) random check yang terdiri dari pilot, Flight Attendant ,engineer, FOO dan personel ATC seluruhnya harus bebas dari penggunaaan Narkoba.

Kepala Balai Kesehatan Penerbangan, Sri Murani Ariningsih menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada crew penerbangan yang ditemukan mayor menggunakan narkoba.

Kalaupun ada yang terindikasi ternyata akibat dari konsumsi obat antibiotik atau mengkonsumsi obat batuk racikan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Balai Kesehatan Penerbangan dan Labkesda.

“Tidak diketemukan penggunaaan secara mayor terhadap obat terlarang oleh para awak penerbangan, hanya temuan minor akibat mengkonsumsi obat antibiotik ataupun obat batuk racikan, ” jelas Sri

Untuk diketahui pelaksanaaan RUN (Rapid Urine Napza) random check berdasarkan CASR atau Civil Aviation Safety Regulation yaitu CASR part 67 butir 67.19 yang menyatakan bahwa setiap personil penerbangan yang memiliki lisensi atau rating dibidang penerbangan harus bebas dari pengaruh narkoba atau obat terlarang. (hpr)